Sepasang suami istri paruh baya berinisial MHS dan AHR, warga Jetis, Bantul diamankan jajaran kepolisian resor setempat usai diduga menjual bakso mentah berbahan dasar bangkai ayam atau biasa disebut ayam tiren alias mati kemarin.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menerangkan, mereka ditangkap setelah petugas menggerebek kediaman kedua pelaku belum lama ini. Aksi MHS dan AHR terendus setelah masyarakat melaporkan telah menemukan bangkai daging ayam di tempat penggilingan, Pleret, Bantul.
"Kami lakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui ayam (daging bangkai di penggilingan) tersebut adalah milik tersangka. Dikembangkan kemudian mendapati barang bukti di rumah tersangka di Jetis," kata Ihsan di Mapolres Bantul, Senin (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kediaman tersangka, polisi juga menemukan 2 unit freezer untuk menyimpan bangkai daging ayam, mesin pembuat adonan bakso, serta genset. Adapun barang bukti yang telah diolah menjadi bakso dan telah dikemas dalam berbagai ukuran plastik.
Kata Ihsan, kedua tersangka ini setiap harinya dengan bahan dasar 35 kilogram ayam tiren dan peralatannya mampu mengolah dan memproduksi kurang lebih 75 kilogram bakso mentah.
"Pelaku juga menyampaikan bahwa hasil produksi ini dijual di 3 pasar besar di Kota Yogyakarta. Yaitu, Pasar Demangan, Pasar Kranggan, dan Pasar Giwangan," urai Kapolres.
Dari hasil menjual bakso berbahan dasar ayam tiren ini, kedua tersangka mampu meraup keuntungan bersih Rp500 ribu seharinya.
Kepada penyidik, pasutri ini mengaku telah menekuni bisnis ini sejak 2010. Namun, lanjut Kapolres, baru 2015 lalu MHS dan AHR mulai beralih memakai daging ayam tiren sebagai bahan dasarnya.
Ide memanfaatkan bangkai ayam sebagai bahan dasar bakso datang dari MHS, sang pelaku pria. Alasannya, daging ayam normal terlalu mahal dan keuntungannya tidak seberapa saat diolah dan dijual lagi sebagai bakso.
Bangkai daging ayam diperoleh MHS dari pemasok seharga Rp7.000 sampai Rp8.000 per kilogramnya. Sementara saat dijual dalam bentuk bakso dihargai sedikit lebih miring dari harga pasaran.
"Idenya dari yang bersangkutan (MHS) sendiri. Didiskusikan sama istrinya, awalnya tidak setuju tapi akhirnya setuju juga," imbuh Ihsan.
MHS biasa membuat olahan bakso di kediamannya yang cukup tertutup dari lingkungan sekitar. Sementara istrinya berperan menjual ke lapak-lapak 3 pasar besar di Kota Yogyakarta tadi.
Lihat Juga : |
Polisi bekerja sama dengan Disperindag untuk menarik seluruh barang MHS dan AHR yang telah terjual di pasaran. Dinkes pun ikut terjun untuk meneliti kandungan dari bakso olahan berbahan dasar ayam tiren ini.
Kepolisian turut menyita serangkaian barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, 2 unit freezer, 1 unit mesin adonan bakso, 1 unit genset, timbangan gantung, kompor, panci besar, 4 ekor bangkai ayam, serta puluhan kilogram adonan bakso.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau UU Nomor 12 Tahun 2012 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara MHS di depan awak media malah mengaku senang ia dan istrinya ditangkap oleh polisi. Pasalnya, keduanya berdalih telah berniat berhenti dari bisnis ini sejak lama, namun belum bisa terwujud karena merasa kasihan dengan beberapa tetangganya yang menjadi pengecer bakso olahan para tersangka.
"Ya, saya senang bisa berhenti jualan ini," aku MHS.
"Saya seneng ditangkap, saya bisa menghentikan perdagangan ini tanpa alasan apapun (karena ditangkap polisi). Saya cuma mau minta maaf sama masyarakat yang sudah saya rugikan, minta maaf sebesar-besarnya," ujar AHR menambahkan.
(kum/gil)