Empat orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan sopir mobil lansia Wiyanto Halim (89) hingga meninggal di Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (23/1). Motif pelaku diklaim karena terserempet mobil korban.
"Sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (24/1).
Dalam kasus ini, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik kepolisian mengamankan 14 orang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu tersangka merupakan pengendara motor yang terserempet mobil yang dikendarai oleh Wiyanto sebelum akhirnya diamuk massa.
Dari hasil penyelidikan, pengendara motor tersebut memprovokasi masyarakat sekitar dengan menyebut sang lansia sebagai pencuri. Walhasil, Wiyanto dikejar oleh masyarakat hingga akhirnya diamuk massa hingga meninggal dunia.
"Pemilik motor yang tersenggol tersebut mengakui memprovokasi dengan teriakan maling. Sehingga mengakibatkan orang-orang di sekitar berempati dan mengejar secara beramai-ramai dengan menggunakan motor terhadap pengemudi Toyota Rush tersebut," jelas dia.
Zulpan mengatakan bahwa kepolisian masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap perkara tersebut sejauh ini. Menurutnya, tak menutup kemungkinan polisi akan menetapkan tersangka lain.
Terpisah, Pengacara keluarga almarhum Wiyanto Halim, Davey Oktavianus Patty menduga bahwa kematian kliennya merupakan bagian dari sesuatu yang direncanakan.
Menurutnya, korban sempat menerima ancaman pembunuhan tiga hari sebelum dianiaya massa. Meski demikian, kata Davey, mendiang Halim tidak mau menjelaskan sosok yang memberikan ancaman.
"Dia [diancam] mau dibunuh...dia kita tanya enggak nyebutin dari siapa itu yang jadi masalah," kata Davey saat ditemui awak media di Rumah Duka Grand Heaven, Jakarta Utara, Senin (24/1).
Menurut Freddy, mendiang Wiyanto Halim tidak memiliki musuh. Dalam catatannya, almarhum hanya sedang memiliki kasus sengketa lahan yang nilainya mencapai miliaran rupiah di Tangerang, Banten.
Kasus tersebut sudah bergulir sejak 1978 di pengadilan dan sudah berlangsung selama 33 tahunan.
(mjo/arh)