Daftar Daerah PPKM Jawa-Bali, DKI Jakarta Tetap Level 2
Pemerintah pusat RI telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 31 Januari 2022 untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
Pada pekan ini, DKI Jakarta tetap menyandang status PPKM level 2.
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyebut ada penambahan jumlah daerah level 1 pada pekan ini. Hal itu telah dicantumkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2022.
"Pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah, sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah," kata Safrizal lewat keterangan tertulis, Selasa (25/1).
Lihat Juga :UPDATE CORONA 24 JANUARI 2022 Rangkuman Covid: 1.626 Kasus Omicron, Nihil Rencana Tunda PTM |
Tak ada perubahan aturan pada PPKM Jawa-Bali kali ini. Misalnya, aturan PPKM level 3, seperti kegiatan perkantoran (WFO) maksimal 25 persen, kegiatan perbelanjaan dibuka hingga 21.00 dengan kapasitas 50 persen, dan kegiatan jual-beli di pasar tradisional dibuka hingga 17.00 dengan kapasitas 50 persen.
Meski demikian, ada perubahan dalam penilaian indikator PPKM. Pemerintah menilai indikator kesehatan dengan memperhitungkan aglomerasi wilayah.
"Penyesuaian juga dilakukan terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali, di mana penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19," ucap Safrizal.
Daftar lengkap status daerah PPKM Jawa-Bali yang berlaku pada 25-31 Januari 2022 ada di halaman selanjutnya.