Geledah Kantor Dinas Pendidikan Buru Selatan, KPK Sita Dokumen
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan, Maluku, dan rumah para pihak yang terkait dengan kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur tahun 2011-2016.
"Tim penyidik (21/1)telah kembali melaksanakan upaya paksa penggeledahan lanjutan di 2 lokasi berbeda di Kabupaten Buru Selatan, Maluku," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (25/1).
Dari upaya paksa tersebut, tim penyidik KPK mengamankan dan menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen aliran dana yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara dan barang elektronik.
"Analisis lanjutan dan penyitaan segera dilakukan atas temuan bukti-bukti dimaksud untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, pada 20-21 Januari, KPK juga sudah menggeledah sejumlah kantor dinas di Kabupaten Buru Selatan. Yakni kantor Dinas Sosial, kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Anak, kantor Koperasi dan Usaha Menengah, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kemudian kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kantor Dinas Lingkungan Hidup, kantor Dinas Kesehatan, kantor Dinas Perhubungan, serta rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait perkara.
Dokumen aliran dana dan barang elektronik turut diamankan dari penggeledahan tersebut.
"[Bukti tersebut] diduga dapat mendukung unsur pembuktian dari dugaan pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dengan perkara ini," terang Ali.
Dalam proses penyidikan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Buru Selatan, Joseph A.M. Hungan; Kabid pada Bappeda dan Litbang Buru Selatan, Gregorius Yosep Tortet; dan Kepala Bidang Cipta Karya 2014-2016, Adrian Maun.
Pemeriksaan dilakukan di Polres Pulau Buru.
KPK menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun 2011-2016. KPK sudah menetapkan tersangka tetapi belum mengumumkannya ke publik.
Hal itu sebagaimana kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk yang akan mengumumkan tersangka berikut detail perkara pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.