Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, menerima banyak uang dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya.
Dugaan tersebut akan didalami KPK dalam proses penyidikan berjalan.
"KPK menduga tersangka IIH [Itong Isnaeni Hidayat] juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam jumpa pers di Kantornya, Kamis (20/1) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itong ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Hendro Kasiono selaku pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP). KPK menduga ada janji pemberian uang sebesar Rp1,3 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.
Namun, baru ada uang Rp140 juta sebagai realisasi awal janji tersebut yang ditemukan dan disita tim KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan.
Penerimaan uang melibatkan perantara yaitu Panitera Pengganti pada PN Surabaya bernama Hamdan.
Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Hendro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2022. Itong ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1; Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; dan Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.