Hasut Warga Setop Ibadah Natal, 1 Tersangka Dapat Pulsa Rp50 Ribu

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jan 2022 16:48 WIB
Tersangka dugaan penghasutan menyetop ibadah Natal di Lampung bertambah 8 orang, salah satunya berperan mencari dukungan warga dengan imbalan pulsa Rp50 ribu.
Ilustrasi demo. Penolakan terhadap gereja di Lampung berbuah penetapan tersangka. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penghasutan untuk menghentikan ibadah Natal di Gereja Protestan Indonesia (GPI) Tulang Bawang, Lampung, akhir tahun lalu.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai sebelumnya kepolisian menjerat seorang warga berinisial IMR sebagai penghasut penolakan itu.

"Delapan orang tersangka berinisial AM, SM, PA, EH, TR, AK, EP, dan JS," kata Kepala Subdirektorat I/Keamanan Negara Polda Lampung AKBP Dodon Priyambodo kepada wartawan, Selasa (25/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan tersangka lanjutan itu, kata dia, dilakukan usai penyidik mengembangkan pemeriksaan secara lebih mendalam.

Adapun tersangka AM berperan menanyakan izin mendirikan bangunan kepada pihak gereja. Sedangkan tersangka SM dan PA berteriak memerintahkan untuk mematikan musik saat kegiatan ibadah.

Lalu, tersangka EH berperan sebagai pencari dukungan warga dengan mengumpulkan tanda tangan untuk menutup Gereja Pantekosta Indonesia. Dalam melakukan tugasnya, EH dijanjikan uang pulsa senilai Rp50 ribu oleh tersangka IM.

Kemudian, tersangka TR berperan menerima banner penolakan dan ikut memasang kayu penghalang di pintu Gereja. Tersangka AK melakukan pengancaman terhadap saudara Febe saat proses penyegelan pintu Gereja.

Terakhir, tersangka EP ikut berperan memasang kayu penyegelan dan tersangka JS berperan menanyakan izin dari kegiatan Gereja.

"Setelah dilakukan pengembangan lebih mendalam, dapat diketahui peran masing-masing dari para tersangka dalam penghentian ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja, pada 25 Desember 2021 lalu," jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 156 a huruf (a) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP Jo 55 KUHP dan atau Pasal 175 KUHP Jo Pasal 55 KUHP

Kasus ini mencuat akhir tahun lalu usai beredar video yang memperlihatkan sejumlah masyarakat mendatangi gereja dan melarang kegiatan di sana. Dua kelompok masyarakat itu terlihat bercekcok dan saling berdebat.

Cekcok terjadi lantaran masyarakat memaksa agar kegiatan ibadah di gereja tersebut dihentikan lantaran belum memiliki izin. Namun demikian, dilakukan mediasi hingga akhirnya ibadah bisa dilakukan hingga hari raya Natal berakhir.

Salah satu bunyi kesepakatan yang diambil oleh pihak gereja dan masyarakat setempat ialah untuk menurunkan lambang salib yang terpasang di depan bangunan.

(mjo/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER