2 Tersangka Penyekapan Emak-emak Tangerang Terancam 8 Tahun Bui

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jan 2022 19:18 WIB
Dua orang menjadi tersangka kasus penyekapan terhadap warga Tangerang Sulistyawati (45) buntut utang piutang.
Ilustrasi. Dua orang ditetapkan kasus penyekapan emak-emak di Tangerang. (Foto: Istockphoto/ Daniilphotos)
Tangerang, CNN Indonesia --

Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyekapan terhadap Sulistyawati (45) warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Peristiwa penyekapan tersebut terjadi di kediaman rentenir itu di Perumahan Ciledug Indah 2, Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, pada Jumat (7/1/2022) lalu.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari yang lalu. Inisialnya FT (26) dan SF (40)," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (25/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan para kedua tersangka tersebut telah ditahan. Mereka disangkakan pasal 333 tentang barang siapa dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan.

"Diancam dengan penjara pidana 8 tahun," katanya.

Polisi pun total memeriksa sebanyak 6 orang. Dua diantaranya anggota kepolisian dari Polsek Ciledug. Selain itu, barang bukti yang diamankan polisi yakni satu buah flash disk yang berisi foto-foto dan video yang berisi rekaman pembebasan korban oleh Polsek Ciledug.

(ekm/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER