Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengajuan anggaran untuk sejumlah proyek di Pemerintah Kota Bekasi saat memeriksa Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro.
Chairoman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan anggaran untuk berbagai proyek di Pemkot Bekasi," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan adanya aliran sejumlah uang atas pelaksanaan proyek tersebut untuk berbagai pihak termasuk yang mengalir bagi tersangka RE (Rahmat Effendi)," sambungnya.
Pada hari ini, tim penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lain yaitu pensiunan ASN/Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka, Widodo Indrijantoro dan Lurah Jatirangga Kota Bekasi, Ahmad Apandi.
Terhadap Widodo, kata Ali, penyidik mendalami dugaan aliran sejumlah uang suap yang diterima Pepen.
Sementara untuk Ahmad Apandi didalami pengetahuannya terkait pemotongan tunjangan para aparatur sipil negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh Pepen.
"(Ahmad Apandi) hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkot Bekasi yang diperuntukkan bagi tersangka RE," tutur Ali.
Satu saksi lain atas nama Boanerges Silvanus Dearari Damanik selaku Penilai pada KJPP Rachmat MP dan rekan tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang.
Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Berdasarkan temuan awal KPK, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar. Sebagian uang sudah digunakan oleh Pepen.
(isn)