Bupati Probolinggo dan Suami Didakwa Terima Suap Rp360 Juta

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jan 2022 18:02 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin didakwa menerima suap Rp360 juta terkait jual beli jabatan kepala desa.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kiri) bersama suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin (kanan) didakwa menerima suap mencapai Rp360 juta terkait jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Surabaya, CNN Indonesia --

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin didakwa menerima suap mencapai Rp360 juta terkait jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

"Turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya sebesar Rp360.000.000," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/1).

Wawan menyebut Tantri dan Hasan menerima uang dari sejumlah ASN untuk menempati posisi penjabat kepala desa yang kosong selama 6 bulan karena pengunduran pemilihan kepala desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka yang diduga memberi suap adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsudin.

"Patut diduga uang tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa Puput Tantriana agar menyetujui dan mengangkat Sumarto (dan lainnya) menjadi Penjabat Kades," ujarnya.

Jaksa menjelaskan kasus ini bermula saat Tantri diangkat menjadi Bupati Probolinggo 2018-2023 menggantikan sang suami yang menjabat bupati Probolinggo dua periode. Hasan pun terpilih menjadi anggota DPR.

Namun, Hasan diduga masih mengintervensi penentuan jabatan di Pemkab Probolinggo.

Pada 9 September 2021, terdapat 253 kepala desa di Probolinggo yang akan berakhir masa jabatannya. Termasuk 13 kepala desa di Kecamatan Krejengan dan 12 kepala desa di Kecamatan Paiton.

Tantri kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa bulan Februari 2022, akibatnya terjadi kekosongan jabatan kepala desa kurang lebih selama 6 bulan.

Tantri kemudian menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Suparwiyono dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Edy Suryanto untuk meminta camat mengusulkan nama pejabat sementara kepala desa sampai pejabat definitif terpilih.

Usulan pejabat kades itu diminta oleh Tantri kepada Suparwiyono dan Edy Suryanto untuk diseleksi oleh suaminya Hasan. Padahal Hasan tak memiliki kewenangan apapun.

"Calon Pj. Kades juga harus menyiapkan uang untuk diberikan kepada terdakwa Puput melalui terdakwa Hasan," ujarnya.

Tantri dan Hasan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hasan dan Tantri terdakwa terakhir yang disidang. Dari 22 orang terdakwa dalam kasus ini, semua sudah menjalani proses sidang lebih dulu. Mereka terdiri dari 18 pemberi suap dan empat penerima suap.

Terdakwa penerima suap lainnya yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sementara 18 terdakwa pemberi suap, yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsudin.

(frd/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER