Polda Jawa Tengah mengklaim pelapor kasus perkosaan, R, mengakui tak mendapat ancaman atau paksaan dari terlapor yang diduga polisi gadungan. Pihak kuasa hukum membantahnya sambil menyindir aparat.
Pengakuan R tersebut disampaikannya kepada tim penyidik Subdit Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah yang memintai keterangannya pada Senin (24/1).
"Seharian ini tadi korban R diperiksa tim penyidik kami dari Subdit PPA. Dilihat dari BAP nya, korban mengaku tak mendapat paksaan atau ancaman dari terlapor", ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Djuhandani Raharjo Puro di kantornya, Senin (24/1) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, R melaporkan kasus perkosaan di sebuah hotel di Bandungan, Kabupaten Semarang, 26 Desember 2021, dengan terlapor pria yang mengaku polisi GWS. R sendiri merupakan istri dari tersangka kasus judi.
Selain menyebut tidak ada paksaan dan ancaman, tim penyidik juga mendapati hasil visum yang dilakukan terhadap R tidak mendapati adanya kekerasan yang mengarah pada perkosaan.
"Visumnya juga nihil, tidak ada yang mengarah pada perkosaan," tambah Djuhandani.
Meski demikian, Djuhandani tak ingin buru-buru mengambil kesimpulan. Pihaknya masih harus meminta keterangan beberapa orang yang dapat menjadi saksi , tak terkecuali dari GWS, terlapor yang disebut mengaku anggota Polda Jawa Tengah, namun ternyata palsu.
"Belum ada kesimpulan apapun, prosesnya masih berjalan. Kita masih periksa saksi-saksi lain, termasuk dari terlapor sendiri akan kita panggil besok", ujanya.
Rilis yang disebar ke beberapa media oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Iqbal Alqudussy pun menyatakan bahwa dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) persetubuhan R dengan terlapor GWS di sebuah hotel di kawasan Bandungan Kabupaten Semarang tersebut didasari rasa suka sama suka.
"Penyidik Ditreskrimum mempunyai bukti rekaman cctv di hotel tempat R ngamar bersama WGS pasangannya. Penyidik juga mengantongi hasil visum dari tim dokter terkait laporan perkosaan tersebut," ungkap Iqbal, Senin (24/1).
"Sementara dari hasil visum diketahui tidak ada tanda lecet atau memar seperti normalnya korban perkosaan. Maka dari itu, penyidik melihat kejanggalan dalam hal ini," sambung dia, yang mengklaim terlapor bukan anggota polisi.
Pihak kuasa hukum R pun menepisnya, sambil tetap menyebut ada ancaman terhadap korban.
![]() |
"Ini bagaimana sih Polda Jawa Tengah, khususnya Kabid Humas? Tolong jangan asal tampil di media, cross-check dulu," cetus kuasa hukum R, Hery Hartono, Selasa (25/1).
"Dalam BAP tidak menyebutkan kata-kata tertulis 'suka sama suka', yang ada adalah kata 'pasrah' karena takut ancaman pembunuhan oleh pelaku kepada saksi pelapor. Ini seolah-olah sudah menyimpulkan dan disebarluaskan ke media, proses penyidikan juga belum usai," lanjutnya.
Menurut dia, Humas Polda Jawa Tengah mestinya paham etika penyidikan dan kemanusiaan dimana R sebagai saksi pelapor juga memiliki hak untuk dilindungi privasinya.
"Pemeriksaan kemarin itu kan masih klarifikasi dan belum final, kok sudah di-publish dan terkesan Humas Polda sudah menyimpulkan, apa ini SOP nya," tambah Hery.
Diberitakan sebelumnya, R, yang merupakan istri seorang tersangka judi yang ditahan di Mapolres Boyolali, didatangi GWS yang mengaku personel Polda Jawa Tengah. Ia menawarkan bantuan dapat mengeluarkan suami R dari penjara.
R pun menyambut ajakan GWS ke Mapolres Boyolali. Dalam perjalanan pergi, GWS membawa R ke hotel di Bandungan, Kabupaten Semarang dan disetubuhi dengan diancam akan dibunuh.
Kasus dugaan perkosaan yang dialami R ini sendiri pun menjadi viral karena membawa memicu pencopotan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali AKP Eko Marudin karena dilaporkan melakukan pelecehan verbal terhadap R saat diperiksa.
(dmr/arh)