Sebagian Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Sudah Dijemput Keluarga
Polri mengatakan bahwa sebagian penghuni kerangkeng manusia ilegal di rumah rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, sudah dipulangkan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa semula terdapat 48 orang yang terkurung di kerangkeng itu.
"Jumlah warga binaan, yang semula berjumlah 48 orang, hasil pengecekan tinggal 30 orang. Sebagian [warga binaan] sudah dipulangkan dijemput keluarganya," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1).
Namun demikian, Ramadhan mengatakan bahwa kegiatan tersebut tak memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku alias ilegal.
Menurutnya, 48 orang tersebut sempat dipekerjakan oleh Bupati Langkat sebagai buruh pabrik namun tak dibayar. Ramadhan menjelaskan bahwa para korban itu dipekerjakan dengan alasan pembekalan kemampuan sehingga ketika keluar dari masa rehabilitas dapat melakukan kegiatan tertentu.
Dari hasil pemeriksaan awal, para korban hanya diberikan makanan tambahan sebagai upah bekerja di pabrik.
"Setelah ditelusuri bangunan itu telah dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati Langkat dan bangunan tersebut belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur oleh Undang-undang," ucap dia.
Sejauh ini kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam peristiwa itu.
Sebelumnya, kerangkeng itu ditemukan di lahan belakang rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin pasca kegiatan OTT yang dilakukan KPK.
Menurut Ketua lembaga swadaya Migrant CARE Anis Hidayah, kasus tersebut membuka kotak pandora mengenai kejahatan lain yang diduga melibatkan Terbit.
Anis menyebut ada tujuh tindakan perbudakan modern yang dilakukan. Salah satunya adalah keberadaan kerangkeng manusia untuk para pekerja.