Polda Sumatera Utara (Sumut) menyatakan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin yang diklaim sebagai tempat rehabilitasi narkoba menyalahi sejumlah aturan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kerangkeng manusia itu sudah digunakan sejak 2012 atau sekitar 10 tahun silam. Bangunan tersebut tidak berizin alias ilegal dan tak layak menjadi tempat rehabilitasi pencandu narkoba.
"Polda Sumut bersama BNN mengevakuasi orang-orang itu ke tempat yang layak pada Senin (24/1). Upaya itu dilakukan, karena melihat kondisi di sana. Masukan dari BNNP Sumut, bahwa kondisi di sana tidak layak. Tidak memenuhi standar, sebagaimana umumnya panti rehabilitasi," kata Hadi, Selasa (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerangkeng manusia itu baru diketahui beberapa waktu terakhir setelah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Terbit yang dicokok karena terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tipikor. Setidaknya ada 27 orang menghuni kerangkeng tersebut.
Sebagian dari orang-orang yang dikerangkeng kemudian dijemput oleh anggota keluarganya untuk dibawa pulang.
Selain melakukan evakuasi, kata Hadi, pihaknya juga akan memastikan apakah mereka yang dikerangkeng di rumah Bupati Langkat itu benar pecandu narkoba lewat tes urine.
"Ini teman-teman BNNP Sumut, BNNK Langkat, dan Pemkab langkat mencoba melakukan skrining (tes urine). Karena informasi pecandu atau terpapar narkoba tapi kan kita belum tahu (hasil tes urinenya)," kata Hadi.
Selama ini orang-orang yang diterima di sana hanya mengisi surat pernyataan saja. Selain itu orang-orang yang dianggap pecandu narkoba tidak melalui mekanisme asesmen yang sesuai.
"Penjaga atau mereka sebut pembina, hanya menerima komunikasi, tidak melalui mekanisme asesmen betul tidaknya mereka terpapar. Orang tua maupun warga di situ mengatakan (tempat itu) layak, menurut ukuran mereka," ujar Hadi.
Padahal kata Hadi, saat penyelidikan di lapangan tempat itu sangat tidak layak digunakan untuk rehabilitasi. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui warga menyerahkan anaknya ke 'tempat rehabilitasi ala Bupati Langkat' itu dengan membuat surat pernyataan.
"Selama mereka dititipkan di tempat tersebut tidak dipungut biaya. Yang dititipkan anak yang pecandu narkoba dan ada juga orang yang menitip karena anaknya terlibat kenakalan remaja," ujar Hadi.
Lalu selama proses rehabilitasi mereka dijaga mantan pasien yang telah sembuh. Setelah mulai pulih, para penghuni kerangkeng itu dipekerjakan di perkebunan sawit milik Terbit. Tetapi mereka tidak diberi upah.
"Bisanya mulai kerja setelah 3 sampai 4 bulan direhabilitasi. Betul informasinya mereka tidak mendapatkan salary, tetapi kebutuhan sandang kemudian makan dan sebagainya itu informasinya dipenuhi," katanya.