ICJR Kritik Pernyataan Polisi soal Kerangkeng untuk Rehab Narkoba

CNN Indonesia
Rabu, 26 Jan 2022 10:02 WIB
Ilustrasi kerangkeng manusia. ICJR mendorong Kapolri evaluasi jajarannya apabila ada yang diduga terlibat atau mengetahui praktik kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat sebelum terkuak. (Istockphoto/menonsstocks)
Jakarta, CNN Indonesia --

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik pernyataan yang dikeluarkan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Saat terkuak ke publik, polisi menyatakan kerangkeng itu adalah praktik rehabilitasi pengguna narkotika yang penghuninya dipekerjakan di perkebunan sawit milik bupati Langkat.

Polisi pun menyatakan keluarga korban menyepakati proses rehabilitasi di tempat milik bupati yang kini dicokok KPK terkait dugaan tipikor itu.

"Kami mengkritisi pernyataan yang dilontarkan oleh pihak kepolisian tersebut. Kami juga mengkritisi pernyataan polisi yang menyebut para korban sebagai 'Warga Binaan'. Hal ini adalah kesalahan fatal yang disampaikan pihak Kepolisian," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu dalam keterangannya, Rabu (26/1).

Erasmus menerangkan seorang bupati tidak memiliki kewenangan untuk melakukan rehabilitasi, baik kepada pengguna narkotika, maupun kepada siapapun atas dasar kewenangannya. Selain itu, bupati juga tak memiliki kewenangan pembinaan, di mana itu hanya dimiliki Ditjen PAS di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

"Sehingga korban adalah korban, bukan warga binaan," tegas Erasmus.

Erasmus menerangkan praktik perampasan kemerdekaan disertai dengan praktik eksploitatif menandakan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang. Dan ini melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Selain itu, pada Pasal 26 UU PTPPO juga disebut bahwa persetujuan korban perdagangan orang tidak menghilangkan penuntutan tindak pidana perdagangan orang.

Kemudian, tindak pidana jabatan juga dapat dijerat kepada pelaku. Hal ini tertuang dalam Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, hal ini berkaitan dengan perampasan kemerdekaan yang dilakukan.

"Atas praktik ini, maka keadilan dan pemulihan korban harus menjadi perhatian. Penyidikan tindak pidana harus selalu dibarengi dengan upaya pemulihan korban. Pelaku adalah pejabat dengan kuasa yang sumber daya begitu besar untuk melakukan penyimpangan, terhadap pelaku harus dibebankan pertanggungjawaban untuk pemulihan korban. Sita aset untuk ganti kerugian korban harus diupayakan," tutur Erasmus.

Oleh karena itu, kata Erasmus, pihaknya mendorong kasus kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat itu juga bisa menjadi cambuk perbaikan kebijakan narkotika.

Apalagi, sambungnya, dari keterangan polisi diketahui bahwa BNN Langkat sempat mengendus praktik di rumah bupati itu pada 2017. Pihaknya pun menyayangkan dari BNN tidak melakukan langkah konkret untuk mencegah terjadinya praktik tidak manusiawi ini.

Dalam kasus ini, tegas Erasmus, pelaksanaan rehabilitasi jelas tidak dengan tindakan eksploitatif dan kekerasan.

Pelaksanaan rehabilitasi pun telah diatur dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial dan BNN. Dalam aturan tersebut, lanjut Erasmus, tidak ada legitimasi untuk menggunakan instrumen pengekangan ataupun perampasan kemerdekaan sebagai suatu proses rehabilitasi.

"Tidak responsifnya BNNK terhadap praktik ini menandakan pentingnya evaluasi menyeluruh praktik rehab yang ada, selama ini BNN tidak pernah menyediakan informasi yang komprehensif mengenai praktik rehabilitasi tersebut," ujar Erasmus.

"Praktik ini juga terkait dengan adanya penyiksaan, perbuatan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan bermartabat manusia. Seolah menggunakan narkotika adalah bentuk kesalahan begitu besar sehingga perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan diperkenankan," imbuhnya.

Atas dasar ini, ICJR meminta agar lembaga negara yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan untuk segera melakukan pemantauan dan pengawasan dalam pengusutan kasus ini. Selain itu, juga meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan penyidikan dan mengevaluasi jajarannya apabila ada yang diduga terlibat atau mengetahui praktik ini sebelumnya.

Sebagai informasi, kerangkeng itu ditemukan di lahan belakang rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin usai kegiatan OTT yang dilakukan KPK.

(dis/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK