ANALISIS

Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura & Komitmen Seret Pulang Koruptor

CNN Indonesia
Rabu, 26 Jan 2022 12:33 WIB
Perjanjian ekstradisi RI dan Singapura bisa berujung formalitas jika tanpa ditindaklanjuti aksi nyata pemerintah membawa pulang para buron kasus korupsi.
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) menyapa tamu undangan saat acara Rilis Akhir Tahun 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021). (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Jati mengatakan upaya Jokowi menjalin perjanjian ekstradisi dengan Singapura untuk mengembalikan citranya sebagai presiden yang semula dikritik terkait pemberantasan korupsi.

"Tujuan utamanya mengembalikan citra presiden. Karena kita lihat sekarang citra presiden agak mundur dengan berbagai macam kebijakan domestik yang ditentang banyak orang, salah satunya korupsi," kata Wasis.

Dengan perjanjian ini, Wasis mengatakan citra Jokowi sebagai presiden yang pro terhadap pemberantasan korupsi tak pudar. Sebab, perjanjian itu bisa membuka peluang kembalikan aset para tersangka korupsi di luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya membangun kembali citra Jokowi yang pro terhadap korupsi," kata dia.

Tak hanya itu, Wasis juga mengatakan perjanjian itu ada kaitannya dengan janji politik Jokowi pada pemilihan presiden lalu untuk mengembalikan aset negara di luar negeri. Karenanya, Iangkah itu diperlukan pula agar tak dipandang sebagai presiden yang ingkar janji.

"Saya pikir itu ada kaitannya dengan janji politik Jokowi soal pengembalian aset negara di luar negeri. Saya pikir dengan ditandatanganinya perjanjian ekstradisi langkah karena banyak aset negara yang belum dikembalikan," ucapnya.

KSP: Wibawa Jokowi Menguat

Kantor Staf Presiden (KSP) tak memungkiri perjanjian ekstradisi itu mempengaruhi wibawa kepemimpinan Jokowi.

Tenaga Ahli Utama KSP Siti Ruhaini Dzuhayatin berkata Singapura dikenal sebagai negara yang memiliki pemerintahan baik dan bersih. Menurutnya, kerja sama dengan Singapura akan menaikkan posisi Indonesia di mata negara lain.

"Penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura wujud menguatnya kewibawaan kepemimpinan Presiden Joko Widodo sekaligus menjadi bukti bahwa reputasi pemerintah dalam tata kelola yang transparan dan akuntabel semakin membaik," kata Siti dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura yang telah rampung dilakukan beberapa waktu lalu.

Listyo mengatakan bahwa perjanjian tersebut bakal mengoptimalkan proses penegakan hukum serta pemberantasan kejahatan lintas negara atau transnasional.

"Dalam proses penegakan hukum, hal itu akan semakin mengoptimalkan pencegahan serta pengungkapan kasus kejahatan transnasional kedepannya," kata Listyo kepada wartawan, Rabu (26/1).

Mantan Kabareskrim ini menjelaskan bahwa pelaku kejahatan terus mengembangkan modus operandinya seiring perkembangan zaman. Teknologi, kata dia, juga kerap dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan.

Sehingga, menurut Listyo pemanfaatan teknologi untuk melakukan kejahatan membuat pelaku dapat bergerak tanpa melihat batas negara. Jenderal bintang empat itu menyebut diperlukan kerja sama antar negara dalam pemberantasan kejahatan.

Listyo meyakini, perjanjian ekstradisi itu akan meningkatkan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, hingga terorisme.

"Semangat perjanjian ekstradisi tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia. Serta mencegah adanya gangguan stabilitas keamanan," jelasnya.

Di lain sisi, Ia pun menyinggung rencana pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri yang merupakan bentuk penanganan korupsi secara komprehensif. Nantinya, Kortas akan memperkuat kerja sama hubungan internasional hingga pelacakan aset (tracing recovery asset).

"Dengan adanya upaya pencegahan tindak pidana korupsi hal itu menghindari terjadinya kerugian negara. Selain itu, untuk pemulihan kerugian negara yang diakibatkan dari praktik korupsi, maka akan dilakukan tracing dan recovery asset," tambah dia.

2.601 Kejahatan Transnasional

Ia pun merincikan, sepanjang tahun 2021 Polri telah menyelesaikan 2.601 kasus kejahatan transnasional atau setara dengan 52 persen dalam penyelesaian perkara. Angka itu belum termasuk dengan tindak pidana narkoba.

Jumlah kejahatan transnasional yang dilaporkan pada tahun 2021 sebesar 5.000 kasus. Angka itu menurun 698 kasus atau 12,2 persen dibandingkan tahun 2020. Kemudian, penyelesaian perkara sebesar 2.601 kasus.

Jumlah tersebut diklaim meningkat 630 kasus atau 31,9 persen. Adapun, kejahatan transnasional yang paling banyak terungkap adalah terkait siber, pencucian uang, perbankan dan uang palsu.

(rzr, dhf, mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER