Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi bernama Joko Widodo terkait kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK, Joko Widodo merupakan seorang wirausaha atau staf di PT Kediri Putra Group periode 1988-2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kediri Kota, JL. KDP Slamet No.2, Kota Kediri, atas nama Joko Widodo, wirausaha," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil tujuh saksi lainnya untuk diperiksa. Mereka ialah Isa Ansori, wiraswasta (PT Kediri Putra/ karyawan Sony Sandra); Andriyani, wiraswasta; Rini Maherwati, karyawan swasta.
Kemudian Yoyok Tanjung, Direktur PT Karya Harmoni Mandiri; Sony Sandra, pemilik Triple S; Budi Santosa, swasta di PT Kediri Putra; dan Indra Fauzi, pensiunan PNS/Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung tahun 2012-2019.
Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di daerah Tulungagung, Jawa Timur. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait pekerjaan proyek infrastruktur yang melibatkan mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus baru yang sedang diusut itu terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan pada Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Lihat Juga : |
KPK sudah menetapkan tersangka tetapi belum menginformasikannya ke publik.
Hal itu sebagaimana kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk yang akan mengumumkan tersangka berikut detail perkara pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.
"Untuk uraian lengkap perkara, Pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan," kata Ali.
Lihat Juga : |