Firli: KPK Tak Pakai Istilah Operasi Tangkap Tangan

CNN Indonesia
Rabu, 26 Jan 2022 15:15 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim pihaknya tak lagi memakai istilah OTT. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku pihaknya tidak menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT).

"Kami tidak menggunakan istilah operasi tangkap tangan. Kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," kata Firli dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (26/1).

Ia pun memastikan pihaknya sudah melakukan sejumlah pendekatan sebelum menggelar OTT terhadap terduga pelaku korupsi.

"Sebelum seseorang kita melakukan tangkap tangan tentulah kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya, mulai dari upaya pendidikan masyarakat, pencegahan," kata Firli.

Sebagai informasi, KPK telah menggelar empat kali OTT di 2022 sejauh ini. OTT dilakukan dua di Pulau Jawa, satu di Kalimantan Timur, dan satu di Sumatera Utara (Sumut).

Dari empat OTT ini, ditangkap tiga dari pihak pemerintah daerah (pemda) atau lembaga eksekutif dan satu dari pihak kehakiman atau lembaga yudikatif.

OTT itu antara lain dilakukan terhadap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, serta hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.

Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keempat kasus tersebut ditindak KPK karena terkait kasus suap.

Diketahui, istilah OTT memang tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meski demikian, ada istilah 'tertangkap tangan' (Pasal 1 butir 19) dan Penangkapan (Pasal 1 butir 20)

Berdasarkan KUHAP, tertangkap tangan sendiri berarti tertangkapnya seorang pada waktu:

a. sedang melakukan tindak pidana
b. segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan
c. sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya
d. sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

(mts/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK