Pemeriksaan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi oleh Badan Kehormatan (BK) baru akan digelar pekan depan. Wakil Ketua BK DPRD DKI Oman Rohman Rakinda mengatakan pihaknya akan memanggil pihak pelapor lebih dulu sebelum memeriksa Pras.
"Tidak ada rencana (pemeriksaan terhadap Prasetyo) hari ini, rencana pekan depan," kata Oman saat dihubungi, Rabu (26/1).
Oman menjelaskan pemeriksaan oleh BK terhadap pelapor ataupun terlapor sifatnya tertutup. Saat Pras diminta keterangan sebagai terlapor, pihaknya kemungkinan akan menggelarnya secara tertutup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, politikus PAN itu menyatakan pemeriksaan terhadap Pras bisa saja terbuka jika ada kesepakatan dari pihak-pihak terkait.
"Bisa saja terbuka tapi aturan BK sifatnya (pemeriksaan) tertutup," ungkapnya.
Pras sebelumnya mengaku mendapat informasi ihwal pemanggilan dirinya oleh Badan Kehormatan (BK) pada Rabu (26/1). Pemanggilan Pras ini buntut penetapan jadwal sidang paripurna interpelasi terkait Formula E.
Saat ditemui lebih lanjut, Pras mengatakan sampai saat ini dirinya belum mendapat surat panggilan mengenai pemeriksaannya di BK.
"Hari ini juga saya tidak mendapatkan surat apa-apa. Saya meminta kepada Ketua BK untuk memeriksa saya, saya mau mengklarifikasi salah saya apa dilaporin ke BK," ungkap Pras.
Dia hanya mendengar secara lisan bahwa pemeriksaannya diundur menjadi tanggal 9 Februari. Namun, ia mengaku tidak mendapat informasi lebih lanjut.
"Dapat (informasi) lisan, katanya tanggal 9, mundur. Enggak tahu kenapa (diundur) tanyakan ketua BK itu. Harusnya izin ke saya dan saya akan mengagendakan dan buat terbuka buat umum di ruang paripurna. Ayo kita berdebat," jelasnya.
Ia pun menyesalkan BK tak kunjung memproses pemanggilannya. Menurut Pras, hal itu justru membuatnya tersandera.
"Intinya saya disandera oleh satu situasi yang sebetulnya situasi itu gak ada apa-apanya. Saya benar. Saya melaksanakan berdasarkan Undang-Undang bukan atas pribadi seorang Ketua DPRD. Salah saya apa?" katanya.
Sebelumnya, Prasetyo dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) dewan oleh 4 wakil ketua dan 7 Fraksi di DPRD DKI Jakarta. Tujuh Fraksi itu yakni Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN, PKB-PPP.
Pelaporan ini merupakan buntut dari penetapan jadwal sidang paripurna interpelasi terkait Formula E dalam rapat badan musyawarah (bamus) September lalu.
Prasetyo diduga melakukan malaadministrasi terkait undangan rapat bamus dan pelaksanaan paripurna.
(dmi/isn)