Fatia-Haris Minta Kejati Rekomendasikan Setop Kasus Laporan Luhut

CNN Indonesia
Kamis, 27 Jan 2022 14:24 WIB
Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar mengajukan permohonan rekomendasi penghentian perkara ke Kejati DKI Jakarta.
Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mengajukan permohonan rekomendasi penghentian perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (CNNIndonesia/Michael Josua )
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar mengajukan permohonan rekomendasi penghentian perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena menilai prosesnya terlalu dipaksakan penyidik.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui kanal YouTube milik Haris.

Andi Muhammad Rezaldi selaku Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti, di kantor Kejati DKI Jakarta, menilai kasus kliennya itu dapat dimaknai sebagai pemidanaan yang dipaksakan atau sebagai bentuk kriminalisasi.

"Apa yang dilakukan oleh keduanya itu dijamin baik menurut instrumen hukum dan juga hak asasi manusia," katanya, dikutip dari Antara, Kamis (27/1).

Menurutnya, tindakan Fatia dan Haris merupakan bentuk partisipasi sebagai warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan juga demokrasi.

"Dalam surat yang kami sampaikan itu kami mengeluarkan berbagai pendapat secara hukum dan HAM yang sebetulnya kami ingin nyatakan bahwa kasus ini tidak layak untuk dilanjutkan," ujar dia.

Alhasil, akunya, tidak ada peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Karena itu, pihak kejaksaan yang melakukan penelitian atas kasus ini dapat memberikan satu usul kepada penyidik untuk tidak melanjutkan atau setidaknya menghentikan kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada dengan Andi, Kuasa Hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi Harahap mengungkapkan dalam surat itu, pihaknya menekankan bahwa menyampaikan pendapat di ruang digital itu merupakan bagian dari partisipasi publik untuk kemajuan HAM.

"Substansi yang mereka bahas di video itu berlandas pada hasil kajian yang dimana substansinya adalah membahas tentang HAM di wilayah Papua," ujarnya.

Dalam laporan bernomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021, Luhut Pandjaitan mengadukan kedua aktivis HAM itu dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, berita bohong, hingga UU ITE terkait rilis soal keterlibatan di perusahaan tambang di Papua.

Penyidik telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Fatia dan Haris sempat dicecar penyidik dengan 37 pertanyaan pada pemeriksaan selama enam jam, Selasa (18/1).

Haris menegaskan bahwa dirinya dan Fatia masih berstatus saksi pada kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengklaim pihaknya sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak sebelum meningkatkan status perkara ke penyidikan. Namun, akunya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

(antara/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER