Praperadilan Anak Kiai Jombang Terkait Pencabulan Santriwati Ditolak

CNN Indonesia
Kamis, 27 Jan 2022 18:18 WIB
Permohonan praperadilan MSAT, anak kiai Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati lagi-lagi ditolak oleh pengadilan.
Ilustrasi pencabulan. (Istockphoto/Coldsnowstorm)
Jakarta, CNN Indonesia --

Permohonan praperadilan MSAT, anak kiai Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati lagi-lagi ditolak oleh pengadilan.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menyatakan menolak praperadilan yang diajukan MSAT, dengan alasan proses penetapan status tersangka oleh Kepolisian dianggap sah.

Amar putusan praperadilan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Dodik Setyo Wijayanto. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruhnya dalil dari pemohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menolak permohonan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh pemohon," Kata Hakim Dodik, di PN Jombang, Kamis (27/1).

Dalam dalil permohonan, pemohon MSAT menilai penetapan tersangka yang dilakukan termohon Polres Jombang, Polda Jatim tidak lah sah, sebab berkas perkara sempat bolak-balik dikembalikan oleh kejaksaan untuk keperluan kelengkapan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa KUHP tidak memberikan batasan tentang berapa kali berkas atau bolak balik antara penyidik dan penuntut umum.

Oleh karena itu, ia menyebut, bolak-balik berkas yang mencapai tiga kali itu tidak mengandung konsekuensi yuridis yang dapat membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah.

Ia pun menegaskan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah adanya dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP.

"Dengan demikian dalil pemohon tersebut ditolak karena berdasarkan uraian-uraian pertimbangan sebelumnya telah terdapat bukti yang menunjukkan bahwa termohon dalam menetapkan tersangka terhadap diri pemohon telah dipenuhi syarat minimum bukti sebagaimana dimaksud di pasal 184 KUHAP," ujarnya.

Sementara soal kebenaran dari masing-masing bukti tersebut, hal itu kata hakim, adalah memasuki pokok perkara yang bukan merupakan kewenangan hakim dalam praperadilan.

Menimbang bukti bukti yang diajukan pemohon baik surat maupun saksi-saksi maupun ahli, menurut hakim bukti-bukti yang dihadirkan tersebut tidak dapat mementahkan dalil termohon yang disertai dengan bukti-bukti yang menunjukkan penetapan terhadap diri pemohon telah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas , maka permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan dan menurut hukum harus ditolak," ujar hakim.

Menanggapi putusan ini, Pengacara MSAT, Rio Ramabaskara mengatakan jika pihaknya menghormati hasil persidangan dan akan mematuhi putusan tersebut.

"Jadi sebagai sebuah bentuk kepatuhan secara hukum mau tidak mau keputusan itu adalah keputusan yang kami hargai sebagai sebuah produk hukum," katanya usai sidang.

Sebelumnya, praperadilan serupa pernah dilakukan MSAT di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, upaya praperadilan tersebut ditolak oleh hakim dengan alasan kurang pihak.

Sebagai informasi, MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak dari kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.

Oktober 2019 lalu, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama disidik oleh Polres Jombang, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.

MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidaklah sah. Ia pun mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Permohonan itu kemudian ditolak oleh Hakim PN Surabaya.

Berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan oleh MSAT, kemudian dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim, pada tahap satu, Selasa (4/1) kemarin.

(frd/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER