Sidang Sopir Vanessa Angel: Emoh Pengacara hingga Pasrah Dakwaan
Tubagus Muhammad Joddy, sopir sekaligus terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan selebritas Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah alias Bibi, sempat tak didampingi seorang pengacara pun saat menjalani sidang perdananya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/1).
Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Gun Gun Gunawan pun suara perihal Joddy yang tak didampingi pengacara itu. Menurutnya, hal tersebut karena kemauan Joddy sendiri, karena tak mau membebani keluarganya.
"Yang bersangkutan (TMJ) bilang ke petugas lapas bahwa tidak ingin membebani keluarga," kata Gun Gun secara tertulis, Jumat (28/1).
Joddy, lanjut Gun Gun, merasa bahwa kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan Bibi adalah tanggung jawabnya. Kecelakaan yang terjadi pada 4 November 2021 di ruas tol Jombang-Mojokerto itu membuat Joddy banyak melakukan instrospeksi.
"Selama di Lapas Jombang, dia (TMJ) mengaku lebih punya banyak waktu untuk ibadah," ungkap Gun Gun.
Saat ini memang pihak Lapas Jombang masih membatasi ruang gerak Joddy. Karena hingga sepekan ke depan, ia masih harus mengikuti orientasi di blok khusus pengenalan lingkungan lapas.
Sebelumnya, Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, akhirnya menjalani sidang perdana kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa beserta suaminya Febri Ardiansyah alias Bibi. Dalam sidang itu Joddy didakwa sejumlah ancaman pasal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasetyo, mendakwa Joddy dengan sejumlah alternatif dakwaan. Yang pertama yakni Pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Sedangkan alternatif dakwaan kedua, terdakwa Joddy telah melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata JPU di PN Jombang, Kamis (27/1).
Menanggapi dakwaan tersebut, Joddy pun mengaku tak keberatan. Majelis hakim lalu menyatakan persidangan dapat dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi, lantaran Joddy tak mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi.
Sebelum mendengar dakwaan, Joddy hanya terlihat mendapat pengawalan dari dua petugas Kejaksaan Negeri Jombang. Sedangkan meja dari kuasa hukum terlihat kosong. Ia tak didampingi seorang pengacara pun.
Hal itu membuat, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan yang membuka persidangan pun mempertanyakan soal kuasa hukum terdakwa Joddy.
Bambang lalu menawarkan pada Joddy, apakah ia bersedia didampingi oleh kuasa hukum secara gratis dari pengadilan. Meski sempat ragu, Joddy pun menerima tawaran tersebut.
PN Jombang lalu menunjuk Pengacara Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Jombang Eko Wahyudi untuk mendampingi Joddy. Ia mengaku baru menerima penunjukan setelah dakwaan terdakwa dibacakan, berikutnya ia pun akan berkoordinasi dengan kliennya.