Sopir Vanessa Angel Dapat Bantuan Pengacara Gratis

CNN Indonesia
Jumat, 28 Jan 2022 08:01 WIB
Sopir Vanessa Angel, yakni Tubagus Joddy menerima tawaran bantuan pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Jombang tanpa biaya.
Sopir Vanessa Angel, yakni Tubagus Joddy mendapat bantuan pengacara gratis untuk mendampinginya di kasus kecelakaan (CNN Indonesia/ Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy menerima bantuan pengacara secara gratis.

Saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (27/1), Joddy sempat tak didampingi pengacara. Joddy yang menghadiri sidang secara virtual tampak hanya dikawal jaksa.

Hal itu kemudian membuat Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, mempertanyakan apakah Joddy akan didampingi kuasa hukum atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak yang mulia. Saya maju sendiri," kata Joddy.

Hakim lalu menawarkan pada Joddy apakah ia bersedia mendapatkan bantuan pengacara secara gratis dari penunjukkan pengadilan.

"Kalau anda bersedia, kami akan tunjuk pengacara dari Posbakum, gratis," ujar Hakim Bambang.

Meski sempat tampak ragu, Joddy akhirnya mengiyakan dan menyetujui penawaran hakim tersebut.

"Iya bersedia, yang mulia," jawabnya.

Pengacara Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Jombang yang ditunjuk untuk mendampingi Joddy ialah Eko Wahyudi. Ia mengaku baru menerima penunjukan setelah dakwaan.

"Besok atau lusa kami akan koordinasi dengan terdakwa," ujar Eko.

Eko mengatakan saat ini terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Oleh karenanya, ia akan memperkuat nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa di agenda sidang berikutnya.

"Karena tak mengajukan eksepsi, maka kami akan memperkuat pada nota pembelaan atau pledoi nantinya. Kami akan agendakan pertemuan secepatnya, bagaimana peristiwa tersebut apakah benar sesuai dengan BAP atau tidak," katanya.

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy menjalani sidang perdana kasus kecelakaan. Joddy didakwa sejumlah ancaman pasal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasety mendakwa Joddy dengan Pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dia juga mendakwa Joddy dengan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Sedangkan alternatif dakwaan kedua, terdakwa Joddy telah melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata JPU di PN Jombang, Kamis (27/1).

(frd/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER