Antisipasi Covid, PN Jakpus Tutup Operasional Kantor hingga 31 Januari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghentikan operasional kantor dan melaksanakan sistem bekerja dari rumah (wfh) selama dua hari kerja yakni tanggal 28 dan 31 Januari 2022.
Keputusan itu diambil seiring meningkatnya kasus konfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus menghentikan seluruh kegiatan/operasional perkantoran atau Bekerja dari Rumah (WFH) selama 2 hari kerja mulai dari tanggal 28 sampai dengan 31 Januari 2022," demikian dikutip dari situs pn-jakartapusat.go.id dikutip Jumat (28/1).
Penutupan operasional kantor berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: W10-U/576/OT.01/1/2022 tanggal 27 Januari 2022 dan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: W10.U1/6/KP.00.3/I/2022 tanggal 27 Januari 2022 tentang Tindak Lanjut Penanganan Covid-19 Periode Januari 2022.
"Operasional perkantoran dan layanan pengadilan dihentikan sementara kecuali pelayanan yang sangat mendesak yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya," sebagaimana bunyi keputusan tersebut.
Kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat seiring penambahan kasus varian Omicron. Data per 27 Januari 2022, kasus aktif mencapai 35.704 kasus.
Jumlah kasus baru pun terus meningkat setiap hari. Pada Kamis (27/1), Indonesia melaporkan 8.077 kasus baru dalam sehari. DKI Jakarta tercatat menjadi penyumbang kasus terbanyak dengan 4.149 kasus.
Peningkatan kasus itu berdampak pada keterisian rumah sakit. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Kantor Staf Presiden menyebut keterisian tempat tidur di rumah sakit di Jakarta saat ini mencapai 45 persen.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, mengaku sudah menyiapkan rencana rem darurat jika kasus Covid-19 meningkat pesat.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, kebijakan rem darurat itu akan didasari sejumlah faktor, antara lain terkait keseimbangan antara tempat isolasi, rumah sakit, dan penambahan kasus.