Aparat Kantongi Surat Jemput Edy Mulyadi di Panggilan Berikutnya

CNN Indonesia
Jumat, 28 Jan 2022 18:03 WIB
Panggilan pemeriksaan kedua bagi Edy Mulyadi terkait kasus dugaan ujaran kebencian disertai Surat Perintah Membawa.
Kabareskrim Polri Agus Andrianto menyebut akan melayangkan panggilan kedua untuk terlapor kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melayangkan panggilan kedua disertai Surat Perintah Membawa kepada aktivis media sosial Edy Mulyadi terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Diketahui, Edy tak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama yang dilayangkan penyidik pada Jumat (28/1). Ia beralasan kepolisian memanggil dirinya tak sesuai dengan prosedur sehingga meminta penundaan.

"Panggilan kedua dengan perintah membawa. Silakan saja ikut mekanisme penyidikan yang sedang berjalan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat (28/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan bahwa menunda untuk hadir dalam pemeriksaan tidak menghindarkan proses hukum yang tengah berjalan saat ini.

Menurutnya, kepolisian sudah membuat rencana penyidikan terkait dengan perkara tersebut. Sehingga, nantinya panggilan kedua tersebut harus dilakukan dengan Edy sebagai saksi dalam perkara ini.

Namun demikian, Agus belum dapat memastikan lebih lanjut kapan surat panggilan tersebut akan dilayangkan kembali kepada Edy.

"Penyidik ada mekanismenya. Kalau tidak pas, ya silahkan saja tempuh jalur praperadilan," tandas dia.

Merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kepolisian dapat menerbitkan surat perintah membawa saksi atau tersangka yang tidak menghadiri pemeriksaan pertama.

Mekanisme itu diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP, dimana dituliskan: Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Sebagai informasi, kasus Edy Mulyadi ini berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Kepolisian pun mengusut belasan laporan yang diterima hingga saat ini sudah berstatus sebagai penyidikan.

Edy juga menyindir Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Ia menyebut bahwa Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai macan yang jadi mengeong. Pernyataan Edy pun menjadi viral di media sosial dan berujung pada laporan di Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh Kader Partai Gerindra.

Di sisi lain, Edy turut menyebut bahwa wilayah Kaltim sebagai tempat 'jin buang anak' sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut. Ia pun mengatakan bahwa segmentasi orang-orang di Kaltim adalah 'kuntilanak' hingga 'genderuwo.

(mjo/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER