Penyidik Polres Metro Jakarta Utara bakal segera melimpahkan berkas perkara Ayu Thalia selaku tersangka kasus pencemaran nama baik yang melibatkan putra Ahok, Nicholas Sean.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan berkas perkara telah lengkap usai Ayu diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (27/1).
"Habis pemeriksaan tersangka kemarin berarti sudah siap kita ajukan ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Dwi saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Dwi, berkas perkara itu rencananya akan dikirim pada pekan depan. Setelah berkas perkara dilimpahkan, polisi tinggal menunggu hasil penelitian dari jaksa untuk nantinya melakukan pelimpahan tahap II.
"Kita kirim secepatnya," ucap Dwi singkat.
Diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Ayu Thalia bermula dari laporan putra dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.
Sean melaporkan Ayu setelah ia lebih dulu dipolisikan terkait dugaan penganiayaan ke Polsek Penjaringan. Namun, laporan Ayu tersebut akhirnya dihentikan karena tak ditemukan unsur pidana.
Di sisi lain, Ayu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Sean. Ayu dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Kuasa hukum Ayu, Fredi Liem berharap kasus ini berakhir damai.
Ayu kemudian diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (27/1) di Polres Metro Jakarta Utara. Usai diperiksa, Ayu tak ditahan oleh polisi lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Di sisi lain, Hesti menyampaikan, penyidik tak menahan Ayu meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, dalam kasus ini Ayu dikenakan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah dari pada 5 tahun," kata Kabag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Hesti Mardiyanto, Kamis (27/1).
(dis/ain)