Menag Imbau Warga Tak Mudik Imlek, Ibadah Dibatasi 10 Persen

Ramadhan Rizki | CNN Indonesia
Minggu, 30 Jan 2022 12:31 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran jelang perayaan Imlek. Poinnya, warga diimbau tak mudik dan ibadah dibatasi 10 persen.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran jelang perayaan Imlek. Poinnya, warga diimbau tak mudik dan ibadah dibatasi 10 persen. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE) tentang paduan protokol kesehatan (prokes) bagi umat Konghucu yang akan melaksanakan ibadah Imlek 2573 Kongzili di tengah pandemi virus corona (covid-19).

Panduan tersebut telah dikeluarkan melalui Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 yang diteken Menag Yaqut pada 25 Januari 2022. Poin protokol kesehatan yang harus ditaati oleh umat Konghucu, antara lain diimbau tidak mudik, ibadah Imlek di Klenteng dibatasi maksimal 10 persen dari total kapasitas.

Yaqut mewanti-wanti kepada umat Konghucu untuk senantiasa menjalankan protokol kesehatan saat merayakan Tahun Baru Imlek. Pasalnya, situasi pandemi covid-19 masih membahayakan imbas penyebaran varian omicron.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi,odengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati. Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," ujar Yaqut dalam keterangan resminya dikutip Minggu (30/1).

Yaqut lantas meminta agar umat Khonghucu menjalankan edaran tersebut. Karena semata-mata bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas.

"Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Imlek," tandasnya.

Menurut Yaqut, prokes secara ketat harus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan ibadah Imlek. Baik Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun).

Lalu, persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga harus menetapkan hal serupa.

Berikut ketentuan lengkap SE Menag tentang Perayaan Hari Raya Imlek Tahun 2022 saat pandemi covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan:

1. Kementerian Agama juga meminta Imlek di tengah suasana pandemi covid-19 saat ini dirayakan dengan sederhana dan terbatas serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.

2. Pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan catatan harus digelar secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.

3. Umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik.

4. Kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing.

5. Kementerian Agama juga mengimbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

6. Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Ṫhi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes covid-19 secara ketat.

7. Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.

8. Sebelum penyelenggaraan, panitia diwajibkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19.

(bir/bir)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER