Vaksinasi Booster Digelar di Seluruh Daerah Tanpa Tunggu Kuota Lansia

CNN Indonesia
Selasa, 01 Feb 2022 00:55 WIB
Vaksinasi booster diperbolehkan di seluruh provinsi tanpa perlu menunggu kuota vaksinasi masyarakat umum dan lansia.
Warga antisuasi mengikuti vaksinasi booster di JIExpo. Kemenkes memperbolehkan semua provinsi menggelar booster. (Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi memberikan lampu hijau pelaksanaan program vaksinasi virus corona (Covid-19) lanjutan atau booster di seluruh provinsi tanpa syarat. Dengan demikian, Kemenkes menghapus dua syarat kondisi booster yang diberlakukan sebelumnya.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/II/408/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 27 Januari lalu.

"Pelaksanaan vaksinasi program dosis lanjutan atau booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen," demikian bunyi poin 1 SE tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenkes juga mengingatkan, syarat penerima vaksin booster di antaranya yakni, calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui
aplikasi Peduli Lindungi, berusia 18 tahun ke atas, dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Adapun pemberian vaksin booster dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, homolog, yaitu pemberian booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Kedua heterolog, yaitu pemberian booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Lebih lanjut, Kemenkes juga menambah daftar regimen vaksin booster untuk warga yang pada vaksin primer atau dosis 1 dan 2 menerima AstraZeneca. Saat ini, penerima vaksin AstraZeneca memiliki tiga pilihan booster.

Di antaranya yakni, untuk dosis primer Astrazeneca maka diberikan vaksin Moderna setengah dosis, atau vaksin Pfizer setengah dosis. Serta pemberian skema homolog menggunakan satu dosis penuh AstraZeneca.

Sementara aturan pemberian booster untuk penerima vaksin primer atau dosis 1 dan 2 Sinovac masih sama, yang pertama akan diberikan booster vaksin Pfizer setengah dosis, dan AstraZeneca setengah dosis.

(khr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER