PPKM luar Jawa-Bali untuk menangani pandemi virus corona kembali diperpanjang selama dua pekan efektif mulai Selasa 1 Februari hingga Senin 14 Februari 2022.
"Ada perpanjangan 1-14 Februari, berdasarkan level asesmen pandemi, baik itu dari transmisi komunitas, tingkat kematian, rawat inap dan juga respons terkait 3T, tentu perhatikan vaksinasi dosis di bawah 50 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku koordinator PPKM luar Jawa-Bali, Senin (31/1).
Menurut Airlangga, kasus harian per 30 Januari 2022 di luar Jawa-Bali terlihat meningkat ke angka 499 dengan transmisi lokal 496, kasus berdasarkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) 3 orang, tingkat kematian 2 orang, kasus aktif 3.326 dari 61.713 kasus aktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi penutupan sementara terhadap 1.539 perkantoran atau perusahaan yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Data tersebut merujuk hasil monitoring PPKM Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta. Data ini dihimpun mulai 5 Juli 2021 hingga 26 Januari 2022.
"Dari 3.019 perusahaan yang disidak, sebanyak 1.539 ditutup sementara," kata Kadisnakertrans, Andri Yansah, saat dikonfirmasi, Senin (31/1).
Kemenkes mengungkapkan pemerintah akan fokus memberikan vaksin virus corona atau booster dengan merek AstraZeneca ketimbang merek vaksin lain selama triwulan pertama tahun ini atau pada rentang Januari-Maret 2022.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/II/408/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 27 Januari lalu.
"Untuk Triwulan I tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk vaksin AstraZeneca, mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak," demikian bunyi poin keenam SE tersebut.
Kemenkes resmi memberikan lampu hijau pelaksanaan program vaksinasi virus corona booster di seluruh provinsi tanpa syarat. Dengan demikian, Kemenkes menghapus dua syarat kondisi booster yang diberlakukan sebelumnya.
Kemenkes juga mengingatkan, syarat penerima vaksin booster di antaranya yakni, calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui
aplikasi Peduli Lindungi, verusia 18 tahun ke atas, dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
"Pelaksanaan vaksinasi program dosis lanjutan atau booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target
capaian 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen," kata Kemenkes.
Data harian yang dirilis Satgas Covid-19 per hari ini, Senin (31/1) mencatatkan terdapat penambahan kasus covid-19 baru sebanyak 10.185 orang. Sementara untuk kasus sembuh terdapat penambahan sebanyak 3.290 kasus, dan 17 kasus meninggal baru.
Sehingga secara kumulatif, sebanyak 4.353.270 orang dinyatakan positif terinfeksi virus corona. Dari jumlah itu sebanyak 4.140.454 orang dinyatakan pulih, 68.596 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri, sementara 144.320 orang lainnya meninggal dunia.
Capaian vaksinasi covid-19 di Indonesia per Senin (31/1) Pukul 12.00 WIB tercatat, yakni 184.680.997 orang telah menerima suntikan dosis pertama vaksin virus corona. Sementara itu, 128.028.074 orang juga telah rampung menerima dua dosis suntikan vaksin covid-19 di Indonesia.
Dengan demikian, target vaksinasi pemerintah dari total sasaran 208.265.720 orang sudah menyentuh 88,68 persen dari sasaran vaksinasi yang menerima suntikan dosis pertama. Sedangkan suntikan dosis kedua baru berada di angka 61,47 persen.
(khr/fra)