Jusuf Kalla Soal Pindah IKN: Negara Lain Butuh 20 Tahun Baru Sempurna

CNN Indonesia
Selasa, 01 Feb 2022 12:34 WIB
Mantan Wapres Jusuf Kalla mengatakan negara lain butuh waktu 20 tahun untuk sempurna dalam pemindahan ibu kota.
Mantan Wapres Jusuf Kalla mengatakan negara lain butuh waktu 20 tahun untuk sempurna dalam pemindahan ibu kota. (Foto: Tim Media JK)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), mengatakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) akan menghadapi pelbagai masalah. Untuk jadi sempurna, dia mengatakan, butuh waktu sekitar 20 tahun seperti negara-negara lain.

"Hal rumit ini yang harus dijalankan bersama-sama bahwa ini nanti akan ada masalah, pasti akan ada masalah, masalah anggaran lah masalah lokasi dan sebagainya," kata JK dalam Rakernas PKS di Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin (31/1).

JK juga mengatakan sudah menjadi tugas pemerintah untuk menyelesaikan persoalan terkait pemindahan ibu kota itu. Meski demikian, ia juga mengimbau persoalan rumit tersebut agar diselesaikan secara bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, sudah bukan masanya memperdebatkan soal setuju atau tidak pemindahan ibu kota. Sebab, rencana tersebut sudah disahkan DPR.

"Soal aspirasi IKN saya kira bukan waktunya lagi untuk berdebat karena itu sudah disetujui DPR-pemerintah,"lanjut dia.

Walaupun demikian, dia juga menyebut pemindahan yang sempurna untuk IKN memerlukan waktu yang tak sebentar. Dia mencontohkan negara lain hingga 20 tahun.

"Negara lain butuh 20 tahun baru bisa sempurna apalagi kita bukan negara federal. Sebenarnya yang pindah Ibu Kota negara negara federal," ujar JK.

Persoalan selanjutnya, sambung dia, yakni bagaimana menjalankan keputusan pemerintah dan DPR dalam memindahkan IKN karena bukan sesuatu yang mudah.


Sebelumnya, DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang pada 18 Januari lalu.

Pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN dan Ketua DPR Puan Maharani, sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan menjadi undang-undang.

(isa/asa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER