Pemerintah bakal memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi berpendapat, pemindahan ibu kota itu akan berdampak kepada status DKI Jakarta.
Salah satu dampaknya, kata Pras, nantinya aksi unjuk rasa di Jakarta akan berkurang. Dia juga mengatakan, di Ibu Kota Negara Baru, lokasi menuju ke istana negara sangat jauh.
"Kalau ada orang unjuk rasa, atau apa. Di sana kan jauh sekali," kata Pras di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Pras menilai, meskipun ibu kota negara pindah ke kalimantan, status daerah khusus bagi Jakarta harus tetap dipertahankan.
Menurut Pras, status kekhususan Jakarta tetap penting dipertahankan, mengingat selama ini Jakarta menjalankan roda pemerintahan yang berbeda dari daerah lain.
"Saya rasa pertimbangan kekhususan masih lah. Kalau enggak, dampak politiknya beda. Akan ada Wali Kota Jakarta Timur 1, Jakarta Timur 2 nanti ada. Padahal daerah Jakarta enggak terlalu besar. penyangganya kan besar sekali," kata Pras di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/1).
Kendati begitu, menurut Pras, keputusan terkait status daerah khusus Jakarta merupakan kewenangan DPR. DPRD DKI hanya bisa memberikan masukan kepada DPR.
Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan itu juga mendukung rencana pemerintah memindahkan IKN ke Kalimantan Timur. Menurut dia, pemindahan IKN itu justru akan berdampak positif terhadap sektor ekonomi di Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga menyebut Jakarta masih tetap menjadi pusat perekonomian dan pusat kebudayaan di Indonesia, meski Ibu Kota Negara (IKN) dipindahkan ke Kalimantan Timur sebagai pusat pemerintahan yang baru.
"IKN kan sudah menjadi undang-undang yang jelas Jakarta masih terus menjadi pusat perekonomian di Indonesia," kata Anies Baswedan saat berada di Makassar, Sabtu (22/1).
Pemerintah berencana mulai memindahkan ibu kota pada 2024 mendatang. Pemindahan ASN serta pegawai pemerintahan lainnya dilakukan secara bertahap.
Sementara itu, berdasarkan UU IKN, Jakarta masih berstatus ibu kota negara Indonesia sampai Presiden Jokowi menerbitkan keputusan presiden perpindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara.
Hal itu diketahui dari pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Pasal tersebut menegaskan status ibu kota negara masih dipegang DKI Jakarta.