YLBHI: Polisi Tak Bisa Sembarang Geledah, Harus Ada Penyidikan

CNN Indonesia
Selasa, 01 Feb 2022 20:36 WIB
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyampaikan polisi tidak bisa sembarangan melakukan penggeledahan sebelum ada penetapan penyidikan perkara.
Densus 88 saat menggeledah rumah milik terduga anggota Negara Islam Suriah dan Irak (ISIS) berinisial HM di Jalan Ade Irma Suryani, Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Hayu Yudha)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyampaikan polisi tidak bisa sembarangan melakukan penggeledahan. Pernyataan itu merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pasal penggeledahan dalam UU Polri.

Isnur mengatakan penggeledahan hanya boleh dilakukan penyidik pada tahap penyelidikan. Dia berkata tak semua anggota Polri bisa menggeledah warga.

"Seharusnya kepolisian sudah paham yang lakukan penggeledahan penyidik dalam tugas penyidikan. Sudah ada surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, baru dia penyidikan. Itu yang benar," kata Isnur saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (1/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isnur menjelaskan aturan penggeledahan tercantum dalam pasal 33-37 Kita Undang-Undang Hukum Cara Pidana (Kuhap). Menurutnya, kepolisian tidak bisa melakukan penggeledahan tanpa mengindahkan tata cara dalam aturan itu.

Meski demikian, Isnur menyebut kepolisian sering kali melakukan penggeledahan tak sesuai aturan. Dia memberi contoh kasus Aipda Ambarita yang menggeledah ponsel warga dalam razia yang ditayangkan di televisi.

"Seperti Ambarita ya, dia melakukan penggeledahan dalam tugas apa? Kalau dia sebagai penyidik, ada sprindik dalam perkara tertentu, dia bisa. Tapi kalau orang lewat langsung disita, digeledah, itu enggak boleh, jelas melanggar," ujarnya.

Isnur berpendapat seharusnya MK memberi tafsir untuk aturan penggeledahan pada pasal 16 ayat (1) UU Polri. Dia merasa perlu ada penegasan soal pihak yang boleh melakukan penggeledahan.

"Pasal 16 seharusnya ditafsirkan secara sempit oleh MK bahwa yang boleh menggeledah itu penyidik. Karena apa? Pidana dalam konteks KUHAP adalah penyidikan," tuturnya.

Sebelumnya, MK menolak uji materi pasal 16 ayat (1) UU Polri. Pasal itu mengatur soal kewenangan polisi melakukan penggeledahan.

Gugatan itu dilayangkan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia. Mereka merasa penggeledahan yang dilakukan kepolisian, terutama di acara televisi, sering kali merendahkan martabat warga.

Catatan Redaksi: Judul berita ini mengalami perubahan dari sebelumnya 'YLBHI: Polisi Tak Bisa Sembarang Geledah, Harus Ada Tersangka'. Perubahan judul dilakukan untuk menegaskan konteks penjelasan dari narasumber.

(dhf/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER