Polres Pamekasan Tahan Habib yang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

CNN Indonesia
Selasa, 01 Feb 2022 22:55 WIB
Seorang oknum habib berinisial YA (36) ditahan Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur atas dugaan pencabulan kepada seorang anak di bawah umur.
Seorang oknum habib berinisial YA (36) ditahan Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur atas dugaan pencabulan kepada seorang anak di bawah umur. (iStockphoto/menonsstocks)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, menahan salah seorang oknum habib berinisial YA (36) warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, karena diduga melakukan tindak pidananya pencabulan kepada salah seorang anak di bawah umur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, dasar penangkapan pelaku YA mengacu pada laporan korban bernomor: LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021.

Atas laporan tersebut, pelaku ditangkap di Kabupaten Sampang saat hendak mengisi kegiatan yang melibatkan banyak warga. Pada Senin (31/1) malam sejumlah warga pengikut YA meluruk Polres Pamekasan mendesak aparat untuk membebaskan YA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah mengatakan membenarkan peristiwa tersebut. Meski demikian polisi tetap menahan pelaku, meski aparat kepolisian dikepung massa.

"Sekarang pelaku sudah ditahan," kata Nining merespons konfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (1/2) malam.

Menurut Nining, peristiwa pencabulan tersebut berlangsung pada bulan September silam. Modusnya pelaku menyuruh korban untuk dipijat. Setelah itu korban dirayu lalu dicabuli dengan diiming-imingi akan mendapatkan berkah serta awet muda.

"Tidak benar kalau ada rumor pelaku dilepas tanpa ditahan," jelasnya.

Di tangan polisi, barang bukti yang diamankan di antaranya adalah satu buah baju hem kotak berwarna merah, satu buah kerudung polos berwarna merah, dan satu buah sarung warna merah bertulisan 'Kang Santri'.

Akibat perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

(nrs/agn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER