Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerima aduan terkait sekolah yang memaksa orang tua mengizinkan anak mereka mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
Humas Disdik DKI, Taga Radja mengatakan sejumlah aduan itu ia terima sejak pertengahan Januari lalu, lewat media sosial hingga Citizens Relation Management (CRM) atau kanal aduan resmi. Namun, ia tak mengungkap jumlah aduan yang diterima pihaknya.
"Ada, kita kan buka kanal aduan, lewat CRM dan medsos kita juga," kata dia saat dihubungi, Rabu (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Taga memastikan pihaknya bakal mengambil tindakan tegas atas aduan tersebut. Pihaknya akan memanggil sekolah yang melakukan pemaksaan kepada orang tua agar mengizinkan anak ikut pembelajaran tatap muka di sekolah di masa pandemi.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang pembelajaran tatap muka mengatur hak wali murid untuk mengizinkan anak ikut PTM. Meski sekolah di wilayah PPKM Level 3 dan 2 didorong menggelar PTM, namun orang tua diberi hak untuk menolak atau mengizinkan anak mereka.
Taga menyadari, dengan lebih dari 10 ribu sekolah di DKI, kasus pemaksaan sekolah kepada orang tua wajar terjadi. Namun, ia heran sebab sekolah mestinya mengetahui aturan yang berlaku terkait hal itu.
"Kita approach dengan pihak sekolah, dasarnya apa. Seharusnya mereka sudah paham dan mengerti," katanya.
Hasil pemanggilan sementara yang dilakukan pihaknya, Taga mengungkap bahwa modus pemaksaan tersebut banyak terjadi di sekolah swasta. Sekolah umumnya beralasan, cara itu dilakukan agar pelayanan bisa berjalan optimal.
"Tapi setelah dikasih pengertian, mereka rata-rata sudah memahami boleh PJJ (tetap memberikan layanan PJJ kepada orang tua yang keberatan PTM]," ucapnya.