Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pemerintah akan terus berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura.
Ia meyakini semua pihak terkait akan satu suara soal perjanjian ekstradisi RI-Singapura.
"Pemerintah akan mendorong percepatan proses ratifikasi dan kami percaya bahwa seluruh pihak terkait akan memiliki pandangan yang sama, mengingat besarnya manfaat yang akan kita peroleh dalam upaya mengejar pelaku tindak pidana," kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dan Ketua KPK Firli Bahuri terkait tindak lanjut terhadap perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.
Yasonna menegaskan kembali, pemerintah berharap perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura bisa segera diratifikasi.
"Kemhan dan Kemlu, ya kita harapkan nanti, saya akan koordinasi dengan Kemlu dan ini sangat penting dipercepat supaya tindak lanjut bisa kita lakukan. Saya sudah ditelepon oleh Pak Ketua KPK, sudah berbicara, kalau boleh ini bisa disegerakan gitu," tuturnya.
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura ditandatangani Yasonna dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam serta disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1) lalu.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, menyatakan pihaknya bisa saja menolak ratifikasi perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura jika terbukti merugikan kepentingan Indonesia.
Menurutnya, pihaknya akan meratifikasi bila hasil pembahasan nantinya menunjukkan bahwa perjanjian tersebut membawa kemanfaatan bagi Indonesia.
"Jika ada kepentingan Indonesia yang dirugikan atas perjanjian ekstradisi dan juga perjanjian lain yang menyertainya seperti beberapa waktu yang lalu, DPR pasti akan menolak meratifikasi," kata Didik kepada wartawan, Kamis (27/1).
Dalam konteks kepentingan negara yang lebih besar dan dalam rangka penguatan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dia menjelaskan pemberlakuan perjanjian ekstradisi idealnya mampu memperkuat pemberantasan tindak pidana, termasuk korupsi.