Adam Deni Belum Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka

CNN Indonesia
Rabu, 02 Feb 2022 15:23 WIB
Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap pegiat media sosial Adam Deni sejak ditangkap pada kemarin malam. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri belum menahan pegiat media sosial Adam Deni meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengunggah dokumen elektronik pribadi seorang di media sosial (medsos) tanpa seizin pemilik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya masih memeriksa Adam Deni sejak ditangkap pada kemarin malam.

"Masih dilakukan penangkapan, masih proses. Kita tunggu 1x24 jam apakah dilakukan penahanan kita tunggu kembali," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (2/2).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengunggah dokumen elektronik pribadi seorang di media sosial (medsos) tanpa seizin pemilik.

Adam Deni dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

"Sudah tersangka, sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya sudah menjadi tersangka," tuturnya.

Ramadhan mengatakan pihaknya sudah memeriksa sekitar empat saksi dan delapan ahli terkait kasus ini.

Laporan terhadap Adam tercatat dengan Nomor : LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor bernama SYD. Adam diduga melanggar Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE.

Adam Deni ramai dibicarakan terkait foto sosok 'AD' yang mirip dengannya mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mengenai foto itu, salah satunya dipersoalkan drummer SID Jerinx.

Ia juga berseteru dengan Jerinx. Masalah ini berawal saat Adam melaporkan Jerinx ke polisi terkait dugaan ancaman kekerasan dan atau ancaman melalui media elektronik. Adam Deni mengaku dituduh jadi dalang hilangnya akun Instagram milik Jerinx.

(tfq/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK