Kasus Suap Karantina Rachel Vennya, Polisi Masih Periksa Saksi-saksi

CNN Indonesia
Rabu, 02 Feb 2022 19:25 WIB
Terkait dugaan kasus suap yang dilakoni Rachel Vennya, Polri mengatakan sejauh ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Terkait dugaan kasus suap yang dilakoni Rachel Vennya untuk kabur karantina kesehatan, Polri mengatakan sejauh ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri mengklaim masih memproses kasus dugaan suap karantina kesehatan yang melibatkan selebgram Rachel Vennya.

"Suapnya sudah ditangani. Nanti akan kita sampaikan terkait suapnya sudah ada sedang diproses," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/2).

Dedi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah Rachel Vennya telah diperiksa atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru beberapa saksi yang sudah diminta keterangan. Hari ini coba saya konfirmasi dulu ke Dirtipidkor. Nanti akan saya sampaikan," tuturnya.

Dedi Prasetyo mengklaim pihaknya bakal mengusut tuntas seluruh mafia karantina kesehatan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Apalagi hal itu menjadi atensi Presiden Joko Widodo. Kepolisian juga telah membentuk tim untuk bekerja sama dengan sejumlah stakeholder terkait guna membongkar kasus karantina kesehatan.

"Karena ini menyangkut masalah kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia bahwa untuk sistem kekarantinaan di Indonesia harus berjalan dengan baik," kata dia.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut setoran Rp40 juta yang dibayarkan oleh Rachel Vennya untuk kabur dari tempat karantina masuk kategori pungutan liar (pungli).

Mahfud pun meminta agar dugaan pungli ini bisa diproses secara hukum. Sebab, sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Ia menegaskan bahwa sanksi perlu diterapkan sebagai pelajaran agar kasus serupa tak terulang lagi di kemudian hari.

Dalam kasus kekarantinaan kesehatan, Rachel sudah divonis bersalah namun tanpa perlu menjalani hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12).

(tfq/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER