Deret Tokoh Penggugat UU IKN, Klaim Tak Berkepentingan Politik
Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) yang berisikan sederet nama tokoh resmi mengajukan permohonan uji formil terhadap UU Ibu Kota Negara (IKN) di Mahkamah Konsitusi (MK), Rabu (2/2).
Koordinator PNKN Marwan Batubara mengaku permohonan uji formil ini sama sekali tidak memiliki kepentingan politik. Sebab menurutnya, permohonan yang diajukan hanya demi kepentingan publik.
"Jadi prinsipnya bahwa kami melakukan ini tidak ada kepentingan politik ya. Kecuali bahwa ini untuk kepentingan politik, kepentingan publik rakyat Indonesia secara menyeluruh dan kedaulatan negara," ujar Marwan pada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat.
Beberapa nama besar yang bergabung dalam PNKN adalah sejumlah purnawirawan TNI dari Jenderal Tyasno Sudarto, Mayjen TNI Soenarko, Letjend Yayat Sudrajat, hingga Letjen Suharto.
Sedangkan beberapa politisi yang ikut bergabung seperti Agung Mozin, Neno Warisman, Syamsul Balda dan lainnya. Termasuk beberapa tokoh agama terdapat Habib Muhsin Al-attas, KH Abdurrahman Anwar dari Banten, serta lainnya.
Sejauh ini, Marwan mengungkapkan bahwa permohonan kali ini diajukan oleh 12 tokoh namun besar kemungkinan nama pemohon tersebut akan bertambah dalam proses perbaikannya.
"Yang kami sampaikan itu pemohonnya baru sekitar 12 orang dalam rangka kita mempercepat proses. Tapi nanti dalam perbaikan itu kami yakin lebih dari 100 orang," tutur Marwan.
Lihat Juga : |
Beberapa akademisi dari berbagai universitas pun turut berpartisipasi dalam permohonan uji formil ini. Mulai dari Taufik Bahaudin yang menyatakan alumnus Universitas Indonesia hingga dosen hukum Iwan Satriawan.
"Nah belum lagi dosen dari perguruan tinggi, mulai dari Aceh sampai ke Sulawesi. Kami juga sebetulnya yakin pasti nanti sampai juga Papua juga akan bergabung menggugat UU ini," lanjutnya.
Menurutnya, PNKN tidak membatasi siapapun untuk ikut bergabung menggugat UU IKN yang dianggap bermasalah ini.
"Ya saya kira kita sebagai rakyat Indonesia tidak membatasi siapa yang mau ikut tapi kita berangkat dari kesadaran sendiri," ujar Marwan.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyetujui perpindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. Kedua pihak menuangkan persetujuan itu dalam UU Ibu Kota Negara.
Proses pemindahan ibu kota negara tidak langsung dilakukan setelah pengesahan UU IKN. DKI Jakarta akan tetap menyandang status ibu kota negara hingga presiden menerbitkan keputusan presiden tentang perpindahan ibu kota negara.
Sejumlah tokoh nasional mengkritik proyek IKN baru yang digagas Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), misalnya ekonom Faisal Basri dan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa merespons rencana gugatan uji formil Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) oleh sejumlah tokoh ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Suharso mengatakan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut dan akan mempelajari begitu gugatan resmi didaftarkan ke MK.
"Mengenai JR [Judicial Review] di MK saya kira kami tentu akan mempelajarinya apa yang dikemukakan di sana. Apakah cacat formil dan cacat materiil, nanti kita periksa. Saya belum baca petitum yang diajukan," ujar Suharso saat menghadiri diskusi soal ibu kota baru di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/2).
Kementerian PPN/Bappenas dan KPK pada hari ini membahas rencana mengawal pembangunan Ibu Kota Negara yang Undang-undangnya telah disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022.
Suharso berujar pemerintah perlu berkoordinasi dengan KPK terkait pemindahan ibu kota negara, mulai dari manajemen perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pembangunan, sumber pembiayaan hingga evaluasi dan monitoring.
"KPK sudah masuk ke dalam kelompok kerja yang ikut mengawasi persiapan, perencanaan dan pembangunan IKN agar bisa mencegah inefisiensi biaya lahan dan inefisiensi harga-harga yang berkaitan dengan rencana pembangunan IKN," ujar Suharso.
(cfd/kid)