Adam Deni resmi ditahan Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengunggah dokumen elektronik tanpa seizin pemilik di media sosial (medsos).
Namun Adam Deni diketahui bukan ditahan karena ocehan penggebuk drum Superman is Dead, Jerinx terkait foto dengan pose acungan jari tengah dan Joko Widodo (Jokowi).
"Malam ini saudara AD (Adam Deni) dilakukan penahanan di rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut diketahui bermula usai seseorang bernama SYD melakukan pelaporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022.
Kendati demikian, sampai saat ini pihak kepolisian masih belum mau berbicara lebih jauh ihwal sosok SYD tersebut. Termasuk kaitan sosok SYD dengan dokumen pribadi yang diunggah Adam Deni.
Ramadhan hanya mengatakan penetapan tersangka dilakukan pihaknya usai memeriksa sekitar 4 saksi dan 8 ahli terkait kasus ini.
"Saksi yang diperiksa empat orang, dan ahli delapan orang. Saksi ahli ITE dan pidana," tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, Ramadhan mengatakan, Adam dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE. Adapun ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.
Sebagai informasi, sebelumnya Adam Deni ramai dibicarakan terkait foto sosok 'AD' yang mirip dengannya mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mengenai foto itu, salah satunya dipersoalkan drummer SID Jerinx.
Dalam kasus lain, ia juga berseteru dengan Jerinx. Masalah ini berawal saat Adam melaporkan Jerinx ke polisi terkait dugaan ancaman kekerasan dan atau ancaman melalui media elektronik. Adam Deni mengaku dituduh jadi dalang hilangnya akun Instagram milik Jerinx.
(tfq/kid)