MR (45) ditetapkan sebagai tersangka sekaligus buron kasus pencabulan terhadap seorang anak laki-laki 10 tahun berinisial A, di Kecamatan Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS mengatakan, bahwa sejak dilakukan penyelidikan hingga penyidikan kasus tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
"Sudah dijadikan tersangka dan juga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, tersangka masih kita kejar," kata Lando, Kamis (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar telah memanggil tersangka dua kali. Namun, kata dia, MR selalu mangkir.
"Tapi alat bukti cukup, makanya penyidik menaikkan status hukumnya ke penyidikan, karena ditemukan adanya tindak pidana," jelasnya.
Hingga saat ini, kata Lando, korban sudah dalam pengawasan pihak kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Kota Makassar.
"Kami imbau masyarakat untuk memberitahukan keberadaan tersangka jika melihatnya dan meminta tersangka untuk segera menyerahkan diri," katanya.
MR disangka melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.
Sebelumnya, MR mencabuli A setelah mengimin-iminginya dengan uang Rp5.000 hingga Rp10.000 dan game online, bulan lalu. Orang tua yang curiga dengan tingkah anaknya kemudian menelusuri itu.
Pelaku sempat ditangkap warga namun kembali dilepas dengan dalih gangguan jiwa.
"Diamankan sama Pak RW dengan Lurah. Ternyata dia lepaskan karena menurutnya agak gangguan jiwa," ungkap Kanit PPA Polrestabes Makassar AKP Rivai.
(mir/arh)