Penyemprotan cairan disinfektan di ruang kelas SMPN 252 Jakarta, 13 Januari 2022. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Pemerhati Pendidikan, Asep Sapa'at, menekankan poin penting yang harus diperhatikan saat pelaksanaan pembelajaran di tengah pandemi Covid-19 ini adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Dengan kondisi yang sudah terjadi, ia meminta para pengambil kebijakan cepat membuat keputusan agar peserta didik dan tenaga kependidikan tidak bimbang di tengah penyebaran virus yang begitu cepat.
"Terlepas mau mengikuti aturan SKB 4 menteri atau daerah masing-masing, yang paling penting diperhatikan adalah anak-anak didik bisa dikondisikan agar selamat, sehat, dan tetap bisa belajar," ungkap Asep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika harus ada mekanisme melapor ke pusat, silakan, tapi harus cepat dan ambil keputusan. Jangan sampai anak-anak sekolah jadi bimbang gara-gara mekanisme itu tadi. Substansinya di situ," sambungnya.
Menurut dia, pelaksanaan PTM terbatas sejauh ini masih belum efektif. Salah satunya, menurut dia, prasyarat PTM terbatas seperti vaksinasi yang tidak menyelesaikan persoalan pokok.
"Tantangan hari ini bicara soal PTM belum efektif dan harus dicari formula yang lebih tepat, bahkan hari ini harus lebih personal. Kita harus tahu kondisi anaknya apakah sudah bisa mandiri dalam belajar, kemudian fasilitas pembelajarannya lengkap/tidak, ketiga bisa didampingi tidak dengan orang tua," tutur dia.
Asep menambahkan, baik pemerintah ataupun instansi pendidikan harus mempunyai data yang mencakup personal peserta didik tersebut. Tidak hanya aspek kesehatan, melainkan juga infrastruktur penunjang peserta didik dalam belajar.
"Kita harus punya data yang sifatnya mikro, karena hari ini kita cek datanya umum dari aspek kesehatan sudah vaksin atau belum, 80 persen cakupan vaksinasi itu harus dipenuhi. Saya melihat bahwa hari ini kita harus punya data spesifik yang tadi saya sebut," imbuhnya.
Berdasarkan riset yang dilakukannya, ia menyimpulkan pemerintah harus memikirkan keadaan peserta didik terutama yang berlatar belakang dari keluarga tidak mampu.
"Kita harus benar-benar bantu anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, yang paling terdampak mereka karena mereka tidak berdaya. Untuk urus kesehatan mereka berat, untuk belajar, orang tuanya harus kerja, mungkin ada yang kehilangan pekerjaan, infrastruktur sudah pasti terbatas," katanya.
Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (3/2) siang, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti menyatakan ada pemberian diskresi untuk daerah-daerah berstatus PPKM Level 2 kepada menyesuaikan kegiatan PTM dengan situasi Covid-19.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Suharti dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2).
"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," sambung dia.
Suharti mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) perihal diskresi kepada daerah PPKM level 2.
Kendati demikian, hingga saat ini Anies belum memutuskan apakah akan melanjutkan PTM atau menerapkan PTM secara terbatas.
Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah lonjakan kasus Covid-19kembali menjadi sorotan. Presiden Jokowi bahkan secara tegas menyoroti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang dalam beberapa waktu terakhir menyumbang kasus harian terbanyak.
Jokowi meminta pemimpin tiga daerah tersebut segera mengevaluasi pelaksanaan PTM. Tak lama setelah imbauan Jokowi tersebut, daerah-daerah penyangga DKI Jakarta seperti Bogor, Bekasi, dan Tangerang Raya langsung menghentikan PTM 100 persen dan mendorong kembali Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Namun, DKI Jakarta--yang dalam beberapa hari terakhir mengalami peningkatan kasus Covid-19 cukup tinggi--belum menghentikan pelaksanaan PTM 100 persen hingga berita ini ditulis. Sehari sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku masih menunggu izin dari pemerintah pusat.
Aniestak berani membuat keputusan hanya berdasarkan SKB4 Menteri.
SKB 4 menteri sendiri sudah mengatur prosedur pelaksanaan PTM terbatas.SKB 4 menteri juga mengatur penghentian PTM terbatas dan dialihkan ke PJJ selama 14 hari apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di sekolah, hingga jumlah dalam hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19.
Tak ada penekanan 'keharusan' terkait prosedur pelaksanaan PTM dalam SKB 4 menteri tersebut. Ini berbeda dengan aturan turunan seperti yang dikeluarkan Kemendikbudristek yang menyatakan bahwa semua satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1-3 wajib menggelar PTM terbatas mulai Januari 2022.
SKB itu ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Agama; Menteri Kesehatan; dan Menteri Dalam Negeri. Adapun Anies, bersikukuh bahwa untuk menghentikan PTM100 persen harus seizin Menteri Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM wilayah Jawa-Bali.
Anies mengaku sudah menyampaikan permohonan kepada Luhut, untuk menghentikan pelaksanaan PTM selama satu bulan. .
"PTM ini diatur melalui SKB 4 menteri, yang SKB 4 menteri ini dikaitkan dengan level PPKM yang PPKM-nya ditetapkan melalui Instruksi Mendagri," kata Anies.
"Berbeda dulu dengan kita menggunakan rezim PSBB. Pada saat PSBB Keputusan tentang PTM itu diatur melalui kewenangan gubernur. Sekarang ini diatur melalui keputusan pemerintah pusat," imbuhnya.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai implementasi di lapangan terkait PTM sebagaimana termuat dalam SKB 4 menteri masih bermasalah.
"Di SKB itu ada persoalan terkait implementasi di lapangan, karena kalau mengikuti SKB, semua wajib menyelenggarakan, berarti satuan pendidikan wajib melaksanakan. Satuan pendidikan maksudnya sekolah-sekolah itu, kepala sekolah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan PTM terbatas, tetapi dengan melihat kondisi Covid-19 yang ada," kata Trubus saat ditelepon, Kamis (3/2).
"Kalau merujuk SKB serahkan saja ke satuan pendidikan lagi, jadi bukan lagi mengatakan asumsinya PPKM dan PSBB (harus izin ke pemerintah pusat dulu atau tidak). Kalau satuan pendidikan di daerahnya enggak ada Covid-19, ya sekolah biasa," sambungnya.
Dengan permasalahan yang ada di lapangan, Trubus meminta agar pemerintah baik pusat maupun daerah melakukan sinkronisasi peraturan.
Persoalan pendidikan di tengah situasi darurat seperti pandemi, terang dia, merupakan ranah pemerintah pusat. Namun, jika pemerintah pusat mau mendelegasikan urusan PTM terbatas ke pemerintah daerah, maka harus ada semacam peraturan presiden (Perpres).
"Bahwa persoalan pendidikan itu tetap kembali pada Undang-undang, itu pemerintah pusat karena situasinya darurat. Kedua, bahwa kalau pemerintah pusat mau mendelegasikan bagaimana daerah mau melaksanakan itu harus ada Perpres lah yang memberikan kewenangan untuk menyelenggarakan PTM, jadi enggak melalui SKB lagi," imbuhnya.
Penyemprotan cairan disinfektan di ruang kelas SMPN 252 Jakarta, 13 Januari 2022. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Pemerhati Pendidikan, Asep Sapa'at, menekankan poin penting yang harus diperhatikan saat pelaksanaan pembelajaran di tengah pandemi Covid-19 ini adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Dengan kondisi yang sudah terjadi, ia meminta para pengambil kebijakan cepat membuat keputusan agar peserta didik dan tenaga kependidikan tidak bimbang di tengah penyebaran virus yang begitu cepat.
"Terlepas mau mengikuti aturan SKB 4 menteri atau daerah masing-masing, yang paling penting diperhatikan adalah anak-anak didik bisa dikondisikan agar selamat, sehat, dan tetap bisa belajar," ungkap Asep.
"Jika harus ada mekanisme melapor ke pusat, silakan, tapi harus cepat dan ambil keputusan. Jangan sampai anak-anak sekolah jadi bimbang gara-gara mekanisme itu tadi. Substansinya di situ," sambungnya.
Menurut dia, pelaksanaan PTM terbatas sejauh ini masih belum efektif. Salah satunya, menurut dia, prasyarat PTM terbatas seperti vaksinasi yang tidak menyelesaikan persoalan pokok.
"Tantangan hari ini bicara soal PTM belum efektif dan harus dicari formula yang lebih tepat, bahkan hari ini harus lebih personal. Kita harus tahu kondisi anaknya apakah sudah bisa mandiri dalam belajar, kemudian fasilitas pembelajarannya lengkap/tidak, ketiga bisa didampingi tidak dengan orang tua," tutur dia.
Asep menambahkan, baik pemerintah ataupun instansi pendidikan harus mempunyai data yang mencakup personal peserta didik tersebut. Tidak hanya aspek kesehatan, melainkan juga infrastruktur penunjang peserta didik dalam belajar.
"Kita harus punya data yang sifatnya mikro, karena hari ini kita cek datanya umum dari aspek kesehatan sudah vaksin atau belum, 80 persen cakupan vaksinasi itu harus dipenuhi. Saya melihat bahwa hari ini kita harus punya data spesifik yang tadi saya sebut," imbuhnya.
Berdasarkan riset yang dilakukannya, ia menyimpulkan pemerintah harus memikirkan keadaan peserta didik terutama yang berlatar belakang dari keluarga tidak mampu.
"Kita harus benar-benar bantu anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, yang paling terdampak mereka karena mereka tidak berdaya. Untuk urus kesehatan mereka berat, untuk belajar, orang tuanya harus kerja, mungkin ada yang kehilangan pekerjaan, infrastruktur sudah pasti terbatas," katanya.
Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (3/2) siang, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti menyatakan ada pemberian diskresi untuk daerah-daerah berstatus PPKM Level 2 kepada menyesuaikan kegiatan PTM dengan situasi Covid-19.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Suharti dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2).
"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," sambung dia.
Suharti mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) perihal diskresi kepada daerah PPKM level 2.
Kendati demikian, hingga saat ini Anies belum memutuskan apakah akan melanjutkan PTM atau menerapkan PTM secara terbatas.