Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Jawa Barat, Asep Gufron mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kegiatan atraksi barongsai yang digelar di Mal Festival Citylink. Satgas memberikan sanksi berupa penutupan mal selama tiga hari.
"Barusan kita sudah melaporkan perkembangan penegakan aturan dengan apa yang telah dilakukan pelanggaran oleh Festival Citylink. Dari hasil pemeriksaan dan itu ternyata pelanggarannya sangat berat, karena pertama tidak ada izin dan kedua menimbulkan kerumunannya luar biasa di dalam gedung dengan sirkulasi yang tidak bagus," kata Asep di Bandung, Kamis (3/2).
Setelah berkoordinasi dengan pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Asep mengatakan, keputusan pemberian sanksi yaitu penutupan sementara Mal Festival Citylink selama tiga hari ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Disdagin menginformasikan bahwa mulai besok Mal Festival Citylink selama tiga hari akan ditutup. Itu sebagai sanksi terhadap pelanggar," ujarnya.
Asep mengatakan pemberian sanksi penutupan juga akan dibarengi dengan sanksi denda dari pihak Satpol PP Kota Bandung dan Polrestabes Bandung.
"Ada proses hukum dari Satpol PP dan juga akan diproses juga oleh pihak Polrestabes yang berkaitan mengenai apakah ada pelanggaran dari Undang-undang kesehatan itu juga sedang diproses," katanya.
Asep menambahkan, pemberian sanksi ini sudah dilaporkan kepada Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Penutupan mal akan berlangsung hingga Minggu dan dilakukan pengawasan.
"Mudah-mudahan ini menjadi efek jera terhadap pengelola mal lainnya. Tidak serta merta kita memberikan relaksasi dibuka ternyata dimanfaatkan dengan hal-hal yang tidak bisa dipertanggung jawabkan seperti kemarin perayaan Imlek dengan barongsai dan menimbulkan kerumunan yang luar biasa," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian mengatakan acara barongsai dalam perayaan Imlek pada Selasa (1/2) kemarin di Festival Citylink tidak memiliki izin dari kepolisian. Selain itu, mereka tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandung maupun kecamatan untuk menggelar kegiatan.
"Pemeriksaan awal manajemen Festival Citylink kita panggil tadi jam 10 pagi. Pemeriksaan terkait viralnya adanya pelanggaran prokes, dari pemeriksaan awal itu dari manajemen tidak ada rekomendasi dari satgas baik itu kota apalagi kecamatan. Kemudian belum ada izin dari kepolisian," kata Rasdian, Kamis (3/2).
Bukti pelanggaran pengelola mal yaitu sudah mengajukan izin namun tidak ada satupun pihak yang mengeluarkan izin.
"Jadi, saya lihat ada pengajuan tapi tidak diizinkan. Pelanggarannya di situ," ucapnya.
Namun, pihak Satpol PP melihat iktikad baik dari pengelola mal untuk menghentikan kegiatan setelah adanya laporan kerumunan massa yang tersebar di media sosial.
"Kemudian, yang meringankan itu dia mengakui bahwa ada kerumunan. Setelahnya mereka membubarkan (acara)," ucap Rasdian.
Rasdian mengatakan, pemanggilan pengelola mal masih bersifat menggali informasi awal. Ia pun memprediksi penanganan kasus ini akan berbuah sanksi bagi pengelola
"Sesuai kepantasan penyidik itu prediksi saya memang dia didenda administrasi maksimal Rp500 ribu," ujarnya.
Adapun pihak pengelola mal Festival Citylink, mengklaim sudah berupaya melakukan pencegahan mulai dari pembagian waktu atraksi menjadi tiga sesi dan imbauan terhadap pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan pertunjukan barongsai itu digelar pada Selasa (1/2) lalu.
Kendati jumlah pengunjung yang datang hanya 31 persen dari kapasitas mal, namun hampir seluruh pengunjung berkumpul di satu titik dan menyebabkan kerumunan.
Alhasil, pertunjukan barongsai yang sedianya dijadwalkan 45 menit dipangkas menjadi 10 menit saja. Sesi ketiga pertunjukan barongsai pun dibatalkan.