Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Adam Damiri menyebut bakal mengajukan upaya hukum banding atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Atas nama keluarga besar Adam Rachmat Damiri akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan harapan Adam Rachmat Damiri dan keluarga," ujar Linda Susanti yang mewakili keluarga Adam Damiri, Rabu (2/2).
Linda menuturkan sejumlah hal yang menjadi alasan pihaknya mengajukan banding. Pertama, tutur dia, laporan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan dan dana PT Asabri periode 2012-2019 tidak menemukan kerugian negara dari saham CNKO, LCGP, SIAP, dan MTN PRIMA JARINGAN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Linda berpendapat laporan itu tidak memperhitungkan yang masih bernilai dalam bentuk saham dan reksa dana sehingga tidak memenuhi unsur nyata dan pasti berdasarkan Pasal 1 angka 22 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Oleh karenanya hitungan tersebut tidak bisa dijadikan dasar adanya kerugian negara untuk menghukum terdakwa Adam Rachmat Damiri," imbuhnya.
Kemudian, lanjut Linda, berdasarkan fakta di persidangan yakni keterangan saksi Indah Kusumawati, penempatan saham-saham milik PT ASABRI terjadi pada tahun 2017 di mana Adam sudah tidak lagi menjabat.
Adam mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri pada saat menjabat yang dibuktikan dengan surat keputusan Direksi, tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI.
Ia juga membawa perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang disampaikan oleh hakim anggota Mulyono yang menyebut kerugian negara dalam perkara ini belum riil atau masih sebatas potensi.
"Fakta-fakta persidangan tersebut semuanya terekam dengan baik di persidangan dan dituangkan dalam pleidoi kuasa hukum Adam Rachmat Damiri, namun fakta-fakta hukum tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutus perkara Adam Rachmat Damiri," ucap Linda.
Lebih lanjut, Linda menilai vonis 20 tahun penjara tidak mempertimbangkan pengabdian dan usia Adam yang menginjak 72 tahun. Selain itu juga tidak mempertimbangkan kesehatan Adam yang selama ini berjuang melawan kanker usus.
"Kami atas nama keluarga juga meminta kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, kiranya dapat melakukan pengawasan terhadap proses hukum selanjutnya agar dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga, putusannya dapat memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya terhadap Adam Rachmat Damiri," pungkas Linda.
Selain pidana badan, Adam juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar. Jika tak mampu maka diganti dengan pidana 5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun.
(ryn/ain)