Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan kasus dugaan suap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Fahzal Hendri mengatakan pembacaan putusan ditunda karena beberapa hari sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberlakukan lockdown selama empat hari. Akibatnya, Majelis Hakim belum selesai bermusyawarah.
"Dikarenakan kemarin ada peristiwa di pengadilan ini, pengadilan di-lockdown berapa hari. Oleh karena itu maka para hakim pada pulang ke daerah masing-masing, jadi musyawarahnya belum tuntas," tutur Fahzal di PN Tipikor, Kamis (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Majelis Hakim Tipikor meminta waktu satu hari. Pihaknya berencana akan membacakan putusan kasus suap Angin dan rekannya, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019, Dadan Ramdani besok, Jumat (4/3).
"Sidang kita tunda besok hari, hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 jam 14.00 ya," ujar Fahzal.
"Oke sidang ditunda dan ditutup," imbuh Fahzal sebelum mengetuk palu.
Sebelumnya, Angin dan Dadan disebut menerima suap senilai Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak.
Suap itu diberikan agar kedua terdakwa bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrianselaku Tim Pemeriksa Pajak merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak.
Wajib pajak dimaksud yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Rincian penerimaan uang, yaitu sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan Rp15 miliar yang diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Kemudian pada pertengahan tahun 2018 sebesar Sin$500 ribu yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank Panin Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar. Lalu, sekitar Juli-September 2019 senilai total Sin$3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
Jaksa Penuntut KPK kemudian menuntut Angin dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, Dadan Ramdani, dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat tuntutan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/1).
(iam/arh)