Kuasa Hukum Klaim Tak Tahu Dokumen yang Diunggah Adam Deni

CNN Indonesia
Jumat, 04 Feb 2022 01:10 WIB
Kuasa hukum Adam Deni, Susandi mengaku baru sebatas mengetahui kliennya menjadi tersangka dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemilik di medsos.
Kuasa hukum Adam Deni, Susandi mengklaim belum mengetahui detail kasus yang menjerat kliennya tersebut. Susandi juga tak tahu dokumen pribadi siapa yang diunggah Adam Deni. (Tangkapan layar YouTube ADAM DENI GEARAKA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Adam Deni, Susandi mengklaim belum mengetahui detail kasus yang menjerat kliennya tersebut. Susandi juga tak tahu dokumen pribadi siapa yang diunggah Adam Deni.

Susandi mengaku baru sebatas mengetahui kliennya telah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan terkait dugaan mengunggah dokumen tanpa seizin pemilik di media sosial (medsos).

"Belum tahu, tadi kami belum bisa menemui penyidik. Kami belum bisa mendapatkan keterangan apapun terkait kasusnya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susandi mengatakan pihaknya telah menyampaikan permohonan secara resmi kepada tim penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan (BAP) ulang. Dalam BAP sebelumnya, tim kuasa hukum tak bisa mendampingi Adam.

"Kami juga mau minta BAP ulang terkait permasalahan ini. Karena kami belum bisa mendampingi ketika BAP, makanya kami minta penyidik untuk mengagendakan BAP ulang," ujarnya.

Lebih lanjut, Susandi juga belum mengetahui secara pasti sosok berinisial SYD yang melaporkan kliennya ke Bareskrim Polri. Berdasarkan informasi yang ia terima, pelapor kliennya justru bukan SYD seperti yang beredar.

"Tetapi nantikan biar polisi yang menjelaskan kepada pihak kami," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Adam Deni sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengunggah dokumen elektronik pribadi seorang tanpa seizin pemilik di medsos.

Adam diduga melanggar Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE. Adapun ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.



(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER