Adam Deni Ajukan Penangguhan Alasan Pandemi, Ibunda Jadi Penjamin

CNN Indonesia
Jumat, 04 Feb 2022 00:00 WIB
Adam Deni berharap tim penyidik Bareskrim Polri dapat mempertimbangkan permintaan penangguhan penahanan tersebut.
Adam Deni (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (WIldan/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus dugaan pengunggahan dokumen elektronik tanpa seizin pemilik di media sosial (medsos), Adam Deni resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (3/2).

"Siang ini kami dari kuasa hukumnya saudara Adam Deni datang bermaksud untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami," ujar kuasa hukum Adam Deni, Susandi kepada wartawan, Kamis (3/2).

Susandi mengatakan, upaya penangguhan tersebut dilakukan lantaran situasi pandemi Covid-19 saat ini tengah meningkat. Oleh sebab itu, dirinya berharap tim penyidik Bareskrim Polri dapat mempertimbangkan permintaan penangguhan penahanan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penjaminnya ibunda beliau sendiri," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya juga berencana melakukan mediasi terhadap pelapor agar kasus tersebut dapat terselesaikan di luar meja hijau.

Kendati demikian, dirinya mengaku belum dapat berbicara lebih jauh ihwal sosok pelapor dan dokumen pribadi yang diunggah oleh Adam Deni tersebut.

"Kami mau ketemu dulu dengan klien kami ini kan syarat formil kami harus ajukan dulu ke kepolisian," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengunggah dokumen elektronik pribadi seorang di media sosial (medsos) tanpa seizin pemilik.

Adam Deni dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Sudah tersangka, sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya sudah menjadi tersangka," tuturnya.

Ramadhan mengatakan pihaknya sudah memeriksa sekitar empat saksi dan delapan ahli terkait kasus ini.

Laporan terhadap Adam tercatat dengan Nomor : LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor bernama SYD.

Adam diduga melanggar Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE. Adapun ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.

Adam Deni ramai dibicarakan terkait foto sosok 'AD' yang mirip dengannya mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mengenai foto itu, salah satunya dipersoalkan drummer SID Jerinx.

Dalam kasus lain, ia juga berseteru dengan Jerinx. Masalah ini berawal saat Adam melaporkan Jerinx ke polisi terkait dugaan ancaman kekerasan dan atau ancaman melalui media elektronik. Adam Deni mengaku dituduh jadi dalang hilangnya akun Instagram milik Jerinx.

(tfq/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER