Sidang vonis kasus dugaan perkosaan belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, bakal digelar 15 Februari 2022.
"Untuk putusan nanti Selasa, tanggal 15 Februari 2022. Kemarin kita sudah replik, hari ini kita mendengarkan duplik dari penasehat hukum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil di PN Bandung, Kamis (3/2).
Herry telah selesai menjalani persidangan lanjutan hari ini. Ia pun meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim atas tuntutan mati yang diberikan jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada dasarnya tetap dengan pembelaan yang sebelumnya, dan terdakwa tetap meminta keringanan hukuman dari tuntutan yang sudah kami bacakan pada persidangan sebelumnya," ujar Dodi.
Dodi menyebut Herry sempat terlibat tanya jawab dengan hakim. Saat itu, kata Dodi, Herry turut meminta mendapat kesempatan untuk bisa merawat dan membesarkan anaknya.
"Dia juga mengatakan minta diberikan keringanan hukuman, dan diberi kesempatan untuk bisa merawat dan membesarkan anaknya," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana meminta terdakwa pemerkosa belasan santriwati itu tetap diberikan hukuman mati dan tambahan kebiri kimia.
Selain tuntutan mati, jaksa juga meminta majelis hakim menyita aset yayasan milik Herry. Penyitaan aset perlu dilakukan lantaran korban memerlukan biaya hidup dan tanggungan.
Herry dituntut melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan Herry pun telah mengakui semua perbuatannya terhadap belasan santriwati yang merupakan anak didiknya, dan meminta hakim untuk mengurangi hukuman pada beberapa waktu lalu.
(hyg/fra)