Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan panduan untuk keluarga dan perawat pasien positif Covid-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Panduan ini menyusul imbauan pemerintah agar pasien positif Covid-19 tanpa gejala bisa menjalani isolasi mandiri di rumah. Syaratnya, pasien tersebut berusia di bawah 45 tahun dan tidak memiliki komorbid.
Terdapat 10 panduan yang disusun oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Di antaranya; menetapkan salah seorang anggota keluarga yang berperan untuk merawat atau memantau kondisi pasien. Sebaiknya tidak memiliki faktor risiko tinggi dan tidak sering kontak dengan orang lain di luar rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, menyiapkan ruangan terpisah atau ruangan yang terisolasi untuk orang yang terinfeksi Covid-19. Berikutnya, membuka jendela untuk meningkatkan ventilasi yang baik dan sirkulasi udara segar.
Selanjutnya, keluarga atau perawat tidak mengizinkan tamu ke rumah dan menghindari kontak erat kurang dari 1 meter dengan orang terinfeksi Covid-19. Lalu, semua orang di dalam rumah harus menggunakan masker ketika berada di satu ruangan yang sama dengan orang yang terinfeksi.
Keluarga atau perawat pasien Covid juga wajib rajin mencuci tangan dengan air bersih mengalir dan sabun, atau gunakan cairan antiseptik berbasis alkohol. Selanjutnya, membersihkan dan desinfeksi secara rutin permukaan benda-benda yang sering disentuh, seperti: meja, gagang pintu, pegangan tangga, dan lain-lain.
Kemudian, hidangan makanan terpisah, dan menggunakan peralatan mandi yang terpisah dari orang yang terinfeksi.
Berikutnya, orang yang terinfeksi Covid-19 harus beristirahat, minum banyak dan makan makanan bergizi dan tetap meneruskan pengobatan untuk penyakit kronis.
Meminum obat penurun panas seperti parasetamol atau acetaminophen apabila demam dan/atau mengurangi sakit badan/pegal sesuai instruksi. Antibiotik tidak efektif untuk Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menjelaskan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Syarat ini sesuai SE Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.
"Syarat klinis di antaranya pasien harus berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine/layanan kesehatan lain, berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar," kata Widyastuti dalam keterangan tertulisnya, (3/2).
Lihat Juga :![]() UPDATE CORONA 3 FEBRUARI 2022 Rangkuman Covid: Positif per Hari Tembus 27 Ribu, 324 Anak RI Omicron |
Selain itu, rumah yang menjadi tempat isolasi juga harus memenuhi syarat. Di antaranya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah atau di lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni lainnya.
Jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat dan dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat. Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan Puskesmas dan Dinkes.
(dmi/ain)