PT Jasa Raharja menjamin santunan warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Sumatera Utara yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia. Adapun kecelakaan ini terjadi di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan pada Kamis, 3 Februari pukul 01.30 WIB.
Berdasarkan informasi, kecelakaan bermula saat satu unit mobil Honda Civic dengan plat BM 1649 AI yang ditumpangi enam orang tengah melaju cepat pada malam hari. Pengemudi Honda Civic yang datang dari arah Pakkat menuju arah Doloksanggul menabrak bodi belakang mobil Mitsubishi Colt Diesel BK 9437 IA bermuatan gas LPG yang terparkir setelah sebelumnya hilang kendali karena menabrak tumpukan batu di pinggir jalan.
Benturan kuat yang terjadi dalam kecelakaan ini mengakibatkan mobil Honda Civic terbalik dan terhempas kuat. Sehingga pengemudi dan seluruh penumpang di dalam mobil yang berjumlah enam orang meninggal dunia.
"Seluruh korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Doloksanggul akan menerima santunan dari Jasa Raharja hal ini sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," ungkap Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono dalam keterangan tertulis.
Rivan menjelaskan, sesuai dengan ketentuan program tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.
"Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor," jelas Rivan.
Lebih lanjut, Rivan mengungkap hingga saat ini 3 dari keseluruhan 6 korban kecelakaan telah menerima santunan Jasa Raharja dalam kurang dari 24 jam.
"Setiap korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah, sementara untuk 3 korban yang lainnya diharapkan juga dapat diserahkan kurang dari 24 jam dan saat ini masih dilakukan verifikasi ahli waris," tambahnya.
Rivan memaparkan pelayanan Jasa Raharja kini telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta dengan pihak perbankan.
"Sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat," imbuhnya.
Menurutnya, santunan merupakan manifestasi dari kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam setiap kondisi dari warga negara. Untuk itu, Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik kepada masyarakat, khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan Undang-undang.
"Jadi apabila mengalami kecelakaan lalu lintas masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang maka selanjutnya Jasa Raharja yang akan bekerja untuk memberikan pelayanan santunan sampai dengan tuntas. Namun yang terbaik untuk kita semua adalah mematuhi aturan dan tetap selamat dalam berlalu lintas di jalan," pungkasnya.
(adv/adv)