Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang kelas mulai hari ini, Jumat (4/2).
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan dalam pelaksanaannya, durasi belajar dibatasi maksimal 4 jam pelajaran per hari.
"Ini merupakan langkah untuk meminimalkan penularan Covid-19 terutama varian Omicron. Kami pun terus mengevaluasi kegiatan PTM dan mengikuti seluruh instruksi dari Pemerintah Pusat dan Satgas Covid-19," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Jumat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, sekolah masih memberikan pilihan kepada orang tua/wali murid untuk memilih apakah anaknya akan mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Fokus utama kami jangan sampai terjadi klaster Covid-19 di sekolah. Oleh sebab itu, kami sangat menekankan kegiatan PTM mematuhi protokol kesehatan secara ketat," katanya.
Nahdiana juga mengatakan selain berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, pihaknya turut melakukan program active case finding (ACF) bekerja sama dengan OPD terkait. Tujuannya untuk secara ketat memantau PTM terbatas dengan melakukan swab PCR kepada warga sekolah.
"Kami mengimbau juga kepada masyarakat luas untuk senantiasa menjaga prokes di setiap kegiatan agar tidak meluas penularan Covid-19," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sempat meminta izin kepada koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan untuk menghentikan sementara PTM di Jakarta selama satu bulan.
"Tadi siang saya berkomunikasi dengan Pak Luhut sebagai Ketua Satgas Covid Jawa-Bali, menyampaikan usulan agar untuk Jakarta PTM ditiadakan selama sebulan ke depan," kata Anies kepada wartawan, Rabu (2/2).
Terkait usulan itu, Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi mengatakan pemerintah pusat tak bisa menghentikan PTM terbatas. Menurut dia, pelaksanaan PTM penting bagi pendidikan siswa.
"Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM terbatas dapat juga diperlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya," kata Jodi saat dihubungi, Kamis (3/2).
Belakangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun telah memberikan diskresi untuk daerah-daerah berstatus PPKM Level 2 kepada menyesuaikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan situasi Covid-19. Langkah ini diambil imbas peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
(yoa/ain)