KPK Eksekusi Eks Penyidik Robin Pattuju ke Lapas Sukamiskin

CNN Indonesia
Jumat, 04 Feb 2022 18:57 WIB
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin akan menjalani pidana penjara selama 11 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Upaya itu menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 12 Januari 2022.

"Eksekusi terpidana Stepanus Robin Pattuju dkk ke Lapas Klas I Sukamiskin," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (4/2).

Robin akan menjalani pidana penjara selama 11 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani. Dalam putusan hakim, ia juga diminta membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp2.322.577.000. Jika tidak membayar setelah satu bulan putusan memperoleh hukuman tetap atau inkrah, maka harta benda Robin disita dan dilelang jaksa.

"Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap Ali.

Selain itu, jaksa eksekusi Hendra Apriansyah juga menjebloskan seorang pengacara bernama Maskur Husain ke Lapas Sukamiskin. Upaya itu menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 12 Januari 2022.

Maskur akan menjalani pidana penjara selama 9 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah ia jalani.

Ia juga dihukum pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Lebih lanjut, Maskur turut dikenakan pidana uang pengganti sejumlah Rp8.702.500.000 dan US$36 ribu. Jika tidak membayar setelah satu bulan putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda Maskur disita dan dilelang jaksa.

Apabila harta benda dia tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

(ryn/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK