Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Asep Ahmad Maoshul Affandy menyatakan pihaknya akan tetap memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan.
Menurutnya, MKD bisa tetap memproses laporan yang sudah dilayangkan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda dan tidak terganggu hak imunitas Arteria sebagai anggota DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 224 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
"MKD harus terima semua gugatan, cuma ya kan proses. Semuanya diproses," kata Asep saat dihubungi, Jumat (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, pihaknya baru sebatas menampung laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik Arteria saat ini dan belum berencana memanggil pihak pelapor atau terlapor.
Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, tindak lanjut terhadap laporan Arteria masih terhalang pada kegiatan anggota MKD DPR serta situasi pandemi Covid-19 saat ini.
"Sementara ini kita baru menampung saja, apa tuntutannya belum kita proses keburu ada tugas luar. Belum [rencana panggil pelapor] karena kebetulan kemarin ruangan disteril, kita ada lockdown satu minggu ini," ucap Asep.
Dia menambahkan, tindak lanjut terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Arteria akan dilakukan sebelum DPR memasuki masa reses alias sebelum 18 Februari 2022 mendatang.
"Mungkin bisa sebelum reses, tapi semuanya kembali pada fraksinya sendiri," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Arteria tak bisa dipidana buntut pernyataannya yang dianggap menyinggung masyarakat Sunda.
Ini berdasarkan hasil gelar perkara Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan melibatkan ahli pidana, ahli bahasa, serta ahli hukum bidang ITE.
"Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/2).
Zulpan berkata merujuk pasal tersebut, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
"Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi," ucap Zulpan.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Zulpan menuturkan kepada masyarakat untuk melaporkan pernyataan Arteria itu kepada MKD.
"Dalam hal ini ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI, khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR yaitu kepada MKD yang bisa dilakukan masyarakat ataupun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," ucap Zulpan.
Arteria diketahui telah dilaporkan ke MKD oleh Masyarakat Penutur Bahasa Sunda. Laporan itu diterima oleh anggota MKD DPR dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq dan Asep, Rabu (26/1).
(mts/ain)